OJK Terbitkan POJK 17/2026, Atur Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

OJK menerbitkan POJK 17/2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat perencanaan usaha, manajemen risiko, dan pengawasan perbankan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 16 Oktober 2026, 19:15 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transformasi digital, dan dinamika ekonomi.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui ketentuan baru ini, rencana bisnis tidak lagi dipandang sekadar sebagai dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan.

"Dokumen tersebut harus menjadi pedoman strategis bagi bank dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan," jelas dia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).  

Pembaruan aturan diperlukan seiring berkembangnya model bisnis, inovasi produk dan layanan, serta digitalisasi perbankan. Dengan demikian, perencanaan bisnis diharapkan tetap relevan dengan kebutuhan industri dan mendukung pengelolaan bank yang tangguh.

 

Direksi hingga Komisaris Punya Tanggung Jawab

Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam POJK 17/2026, OJK mengatur kewajiban bank untuk menyusun rencana bisnis yang realistis, berbasis risiko, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko.

Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaannya.

Bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas rencana bisnis.

Cakupan dokumen tersebut diperluas, mulai dari kebijakan dan strategi manajemen, kinerja bank, proyeksi keuangan dan rasio, rencana pendanaan, penyediaan dana, hingga permodalan.

Rencana pengembangan organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta perubahan jaringan kantor juga menjadi bagian dari perencanaan yang harus diperhatikan bank.

Ketentuan ini diharapkan mendorong bank menyusun strategi yang sesuai dengan kapasitas usaha dan profil risikonya, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

 

Pelaporan dan Pengawasan Diperkuat

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POJK 17/2026 turut mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK.

Bank juga wajib menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi tersebut mencakup sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan rencana bisnis bank.

OJK berharap pembaruan ini meningkatkan kualitas perencanaan usaha sehingga bank mampu merumuskan strategi yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing.

Di sisi pengawasan, tersedianya informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank diharapkan membantu OJK mengidentifikasi potensi risiko lebih dini.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan perbankan dapat dilakukan secara berorientasi ke depan (forward looking), tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya