Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam proses pemeriksaan, regulator telah memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, hingga 11 badan hukum asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan pemeriksaan ini mencakup aktivitas transaksi saham DSSA sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Advertisement
OJK mengindikasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat, setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil investigasi, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilancarkan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa (AB). Skema tersebut dijalankan secara terstruktur hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar.
OJK telah mengumpulkan dokumen transaksi serta menelusuri aliran dana (flow of funds) para pihak yang terlibat. Atas temuan pelanggaran tersebut, OJK merespons tegas dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.
Rekayasa Penjatahan IPO Saham BREN dan CUAN
Tak hanya DSSA, penegakan hukum juga menyasar proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam kasus ini, OJK memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak terkait penjatahan pasti (fixed allotment).
Hasil pemeriksaan membongkar fakta bahwa porsi saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas diri," tegas Hasan.
Praktik pengaburan identitas ini mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang benar-benar beredar di masyarakat (free float) menjadi sangat terbatas.
Sanksi Denda Spektakuler Rp 2,1 Triliun
Atas berbagai pelanggaran terstruktur tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis dengan nilai total mencapai Rp 2,1 triliun untuk ketiga emiten.
Rinciannya, DSSA dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1,5 triliun, BREN dikenakan denda Rp 500 miliar, dan CUAN dijatuhi denda Rp 100 miliar.
Hasan menekankan bahwa langkah hukum ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas serta menjawab perhatian dari para investor, termasuk investor global.
"Penegakan hukum dan pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi pilar utama dalam reformasi penegakan integritas di pasar modal kita," pungkasnya.