Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee meminta penahanannya ditangguhkan menjadi tahanan kota dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026). Permohonan itu diajukan tim kuasa hukum dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan. Masa penahanan Richard juga disebut segera habis.
Sejumlah orang bersedia menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan ini. Mereka adalah istri Richard, dr. Reni, Ustaz Derry Sulaiman, tim kuasa hukum, dan Prof. Dr. Gayus Lumbuun. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, berharap keputusan terbaik keluar dalam waktu dekat.
Advertisement
"Tadi sudah disampaikan dr. Reni istimewa sudah memberikan jaminan, lalu Ustaz Derry sudah memberikan jaminan, kami juga memperkuat, lalu tadi mungkin rekan-rekan lihat Prof. Gayus pun ikut menandatangani, menjamin," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026).
"Jadi kami tadi dengan segala hormat memohon agar dalam 2 jam ini Richard bisa mendapatkan keputusan yang terbaik, penetapan yang terbaik, kami menyerahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa," sambungnya.
Ajukan Permohonan Setelah Mendengar Pernyataan Saksi
Permohonan itu diajukan setelah sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Gayus Lumbuun. Menurut Faizal, ada tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk di Tangerang pada tanggal-tanggal tertentu, padahal Richard tidak berada di wilayah itu. Ia menilai dakwaan tidak sesuai dengan kejadian, tempat, dan waktunya.
"Alhamdulillah ya. Tadi kita sudah lihat, tadi ahli tetap objektif, kalau kan mantan Hakim Agung ya menyampaikan. Berarti ada inti yang disampaikan bahwa persesuaian tadi. Jadi ada peristiwa pidana ini yang baru disampaikan di persidangan kita. Apakah ada persesuaian dengan apa yang dituduhkan dengan kejadian sebenarnya," kata Faizal.
Richard Lee sendiri ikut menanggapi keterangan saksi ahli. Ia merangkum keterangan Prof. Gayus dalam beberapa poin pokok. Soal hasil akhirnya, Richard menyerahkannya kepada Tuhan.
"Intinya tindakan pidananya tidak ada, tidak berkesesuaian, barang buktinya tidak autentik. Walaupun dijelaskan dengan bahasa yang profesional dan panjang lebar, itu intinya," katanya.
"Tidak ada unsur pidana, tidak ada kesesuaian, dan tidak ada bukti tidak autentik. Selanjutnya ya saya serahkan kepada Allah aja. Saya yakin Allah akan mengetuk pintu hati orang-orang dan menunjukkan saya kebenaran itu memang akan terang seterang cahaya. Amin," sambungnya.
Perlu Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan
Kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dokter yang menyebut Richard perlu pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Surat jaminan dari para penjamin sudah ditandatangani, termasuk oleh Prof. Gayus sesaat sebelum sidang dimulai.
"Ada tiga suratnya. Izin. Tanda tangan ini surat dari keterangan dokternya, ini dari lapas, ini gambaran kopiannya. Ini tadi dari dr. Reni istrinya, juga tanda tangan ini. Ini dari Ustaz Derry Sulaiman kemarin, sudah ditandatangani. Ini dari kami. Dan ini tadi baru saja ditandatangani sebelum sidang Yang Mulia oleh Profesor Dr. Gayus," pungkas Faizal Hafied.