Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 16 Oktober 2026, 06:03 WIB
4 ABK KM Maulana 23 Korban Penganiayaan Dipulangkan (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) penangkap cumi KM Maulana 23. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, kesembilan tersangka memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan peran dan keterlibatan yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Alrasyidin, Jumat (16/10/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga memprioritaskan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan kondisi para korban. Saat ini, para korban masih menjalani pemulihan, baik secara fisik melalui penanganan medis maupun psikologis lewat pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing).

“Dalam penanganan perkara ini, kami menempatkan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan kondisi para korban sebagai prioritas utama,” ujarnya.

Pendampingan psikologis tersebut dilakukan oleh Bagian Psikologi Polda Metro Jaya. Selain pemulihan, polisi berupaya memastikan hak-hak para korban terpenuhi, termasuk hak memperoleh restitusi atau ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami juga terus berupaya memenuhi hak-hak para korban, termasuk hak untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian akibat tindak pidana yang dialami, melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Alrasyidin.

Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak secara layak selama proses penegakan hukum berlangsung.

Peran 9 Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi sembilan tersangka dengan peran yang berbeda dalam rangkaian perekrutan hingga penyerahan ABK kepada kapten kapal.

Berikut daftar sembilan tersangka kasus dugaan TPPO ABK KM Maulana 23 beserta peran yang disampaikan dalam keterangan perkara:

1. S, direktur PT AMIR, diduga berperan sebagai pemilik kapal.

2. AR, diduga berperan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.

3. S, kapten kapal, diduga bertugas menentukan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.

4. AS, diduga bertugas menjemput dan menjaga ABK di mess.

5. K, diduga bertugas menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

6. RD, diduga merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

7. K, diduga mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

8. AB, diduga mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

9. S, diduga menjadi koordinator AB dan K dalam pengurusan dokumen serta pemalsuan tanda tangan.

Polisi menduga ada pembagian peran dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK. Dalam kelompok perekrut, misalnya, terdapat pihak yang menyediakan tenaga kerja, mengiklankan lowongan, serta menjaga korban selama berada di tempat penampungan.

“Di dalam klaster perekrut ini terdapat empat orang. Ada yang berperan sebagai penyedia tenaga kerja, ada yang mengiklankan pekerjaan, dan ada juga yang menjaga para ABK ketika berada di tempat penampungan,” jelas Alrasyidin.

Penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan para ABK dalam pengurusan dokumen keberangkatan. Selain itu, jeratan utang diduga digunakan untuk menarik korban agar bersedia bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya