Sidang Lanjutan Richard Lee Hadirkan Saksi Ahli Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Tim penasihat hukum Richard Lee kemudian mengarahkan pembahasan pada jenis sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan BPOM

oleh m.altaf.jauharDiterbitkan 15 Oktober 2026, 17:39 WIB
Richard Lee dalam persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran konsumen yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (15/10/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Mantan Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun.

Dalam keterangannya, saksi ahli memaparkan pandangan mengenai penerapan peraturan teknis pemerintah dan jenis sanksi yang dapat dikenakan atas dugaan pelanggaran aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia menjelaskan bahwa peraturan teknis dapat menjadi acuan ketika undang undang belum mengatur suatu persoalan secara memadai.

"Pertimbangan-pertimbangan di pasal 7 dan 8 jelas sekali. Kalau tidak ada undang-undang yang cukup mengatur, bahkan tidak ada undang-undangnya, maka peraturan ini dipakai sebagai undang-undang. Perpres, Perma, semua peraturan ini. Artinya apa? Ya peraturan itu digunakan, itu yang sah untuk berkaitan dengan persoalan-persoalan yang ada di situ," tutur Gayus.

Ia meneruskan, "Soal ada tiga, yang pertama landasan filosofis, adanya gagasan pokok-pokok pikiran kekesalan dengan peraturan ini; ada sosiologis, dengan ada masyarakat diperlukan untuk adanya peraturan ini; dan ada yuridis. Nah ini yuridisnya ada atau tidak ada? Tidak cukup ada, maka peraturan presiden, peraturan Mahkamah Agung untuk tata cara persidangan, itulah yang digunakan dan itu yang diambil."


Pertanyaan soal Ranah Administratif atau Pidana

Sidang Lanjutan Richard Lee Hadirkan Saksi Ahli Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Tim penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kemudian mengarahkan pembahasan pada jenis sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan BPOM. Ia mempertanyakan apakah pelanggaran terhadap ketentuan lembaga pengawas tersebut semestinya masuk ranah administratif, bukan pidana.

Menanggapi pertanyaan itu, saksi menyebut pelanggaran terhadap suatu ketentuan dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, bergantung pada aturan yang berlaku. Gayus menyampaikan pandangan hukum mengenai kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun perdata.

"Ada juga administratif, ada juga perdata. Itu pandangan hukum saya," katanya.


Lex Specialis Derogat Legi Generali

Richard Lee Ajukan Eksepsi. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Gayus kemudian menjelaskan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum apabila memenuhi ketentuan penerapannya. Menurut dia, keberadaan aturan khusus perlu diperhatikan dalam menilai persoalan hukum yang tidak diatur secara memadai oleh ketentuan umum.

Lanjut Baca:

"Aturan itu menjadi lex specialis dan mengesampingkan hal yang diartikan tadi itu. Jadi lex specialis derogat legi generali. Itu pandangan itu pandangan hukum saya. Artinya apa? Tapi peraturan dibuat karena undang-undang lain tidak ada cukup mengatur, bahkan tidak ada yang mengatur. Itu pandangan saya. Jadi tetap saya mengadili lagi bahwa peraturan atau lex specialis diperlukan untuk itu," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya