Mendag Tak Lagi Wajibkan 30% Produk UMKM di Ritel Modern

Aturan wajib 30% UMKM di ritel modern dihapus karena sorotan WTO. Mendag kini dorong kualitas produk lewat skema kemitraan.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 15 Oktober 2026, 16:05 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kementerian Perdagangan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak lagi mewajibkan pengelola toko ritel modern untuk menyediakan porsi minimal 30% bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut kini dialihkan ke skema kemitraan strategis demi memacu daya saing produk lokal di pasar nasional. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan bahwa ketentuan kuota wajib tersebut sengaja ditinggalkan karena memicu sorotan di tingkat global.

"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30 persen. Ternyata itu tidak boleh, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," kata Budi pada hari kedua Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Tangerang, Banten, dikutip Antara, Kamis (15/10/2026).

Budi menjelaskan, pendekatan kuota mengikat tidak lagi sejalan dengan regulasi perdagangan internasional. Karena itu, fokus pemerintah bergeser pada peningkatan kualitas produk UMKM agar mampu menembus ritel modern melalui skema kemitraan yang sehat.

UMKM Diminta Tingkatkan Kualitas Produk

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta. (Liputan6.com/Arief)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Budi menyebut sekitar 80% produk yang dijual di ritel modern saat ini sejatinya sudah merupakan produk lokal Indonesia.

"Sekarang polanya kita ubah, pola kemitraan. Tapi, pola kemitraan ini memang UMKM harus kerja keras. Kalau dulu 30% wajib, seolah-olah meskipun produknya tidak bagus pun harus masuk. Sekarang kita harus berkompetisi," jelasnya.

Melalui skema kemitraan, pelaku UMKM dituntut mengandalkan kualitas serta keunggulan produk agar bisa memperluas jangkauan pasar di dalam negeri.

Di samping memperkokoh posisi di pasar domestik yang melimpah, pemerintah juga terus mendorong para pelaku usaha lokal untuk meningkatkan standar kualitas produk agar siap menembus pasar ekspor di kancah internasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya