Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 30 lembaga keuangan, termasuk perbankan dan fintech sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Saat ini, DJP masih terus mengalkulasi potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberi batas waktu hingga November 2026 bagi ke-30 platform tersebut untuk bergabung ke dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Advertisement
"Yang bergabung baru lima platform bank dan satu platform fintech. Tadi pagi, saya baru berkoordinasi dengan 30 platform lain yang akan ikut, dan kita berikan waktu sampai November," kata Bimo di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna mendorong keterlibatan para penyelenggara pembayaran digital.
"Kami meminta bantuan OJK dan Bank Indonesia untuk mendorong para issuer—baik bank, fintech, hingga Mastercard dan Visa agar siap go live dengan SPP-TDLN sebelum November," terangnya.
Pada tahap awal, enam entitas terdaftar sebagai pemungut resmi, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Potensi PPN Tembus Rp 1,1 Triliun
Bimo membeberkan bahwa estimasi awal PPN dari enam platform pemungut tersebut berpotensi menembus Rp1,1 triliun. Nilai tersebut dihitung dari akumulasi transaksi yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
"Saya belum bisa menyebut angka pasti, tetapi dari 6 platform tersebut sepanjang 25 September hingga 11 Oktober, tercatat ada 5,5 juta transaksi. Potensi transaksinya sekitar Rp 10 triliun, sehingga dengan PPN 11%, potensinya sekitar Rp 1,1 triliun," urainya.
"Prosesnya masih berjalan dan dalam tahap stabilisasi. Kami bersikap hati-hati hingga seluruh platform resmi bergabung sebelum memetakan potensi secara keseluruhan," tambah Bimo.
Bukan Jenis Pajak Baru
Skema SPP-TDLN ini resmi beroperasi sejak 25 September 2026 sebagai landasan pemungutan PPN atas barang dan jasa digital luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Bimo menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru maupun kenaikan tarif PPN. Kebijakan ini murni instrumen administrasi guna mempermudah pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital asing yang belum terjangkau mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga mencegah terjadinya pemajakan ganda.
Dalam praktik operasionalnya, sistem ini memanfaatkan data transaksi pembayaran digital secara otomatis. Sebelum diluncurkan, SPP-TDLN telah melewati pengujian sandboxing dan masa stabilisasi demi memastikan kesiapan integrasi sistem antarlembaga.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field) antara pelaku usaha lokal dan penyedia jasa luar negeri.