DPR soal Korupsi Dana Bencana: Iblis Pun Minder

Anggota DPR meluapkan kekecewaan mendalam atas dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Oktober 2026, 15:05 WIB
Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Abdullah meluapkan kekecewaannya atas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ironisnya, kasus ini mencuat ketika masyarakat di sejumlah daerah masih berjibaku menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai penyalahgunaan dana kebencanaan bukan perkara sepele. Anggaran yang semestinya menopang penanganan kondisi darurat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” ujarnya.

Abduh mendesak KPK mengusut perkara ini hingga tuntas. Dia juga meminta lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB secara menyeluruh.

“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

 

Singgung Hukuman Mati

Tak hanya penindakan, Abduh turut menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana mati dalam perkara korupsi.

Dia meminta KPK menelusuri dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022, termasuk apakah ada perbuatan yang memenuhi persyaratan penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya bergantung pada terpenuhinya syarat hukum yang berlaku.

“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Langkah itu dinilai penting menyusul laporan mengenai dugaan penempatan keluarga atau orang dekat sejumlah pejabat BNPB di perusahaan vendor yang menggarap proyek penanganan bencana.

“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” katanya.

Bagi Abduh, penyalahgunaan dana kebencanaan bukan sekadar persoalan keuangan negara. Anggaran tersebut berkaitan langsung dengan bantuan bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya