Liputan6.com, Jakarta - Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tidak mengganggu bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan gaji PNS dan PPPK daerah tetap disalurkan melalui BPD masing-masing, sedangkan koperasi dilibatkan sebagai mitra layanan.
Advertisement
Rifqinizamy mengatakan, pemindahan kas dan transfer gaji dari bank daerah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi menggerus dana murah yang selama ini menjadi penopang usaha BPD. Kekhawatiran itu, menurut dia, juga disampaikan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
“Dalam beberapa waktu terakhir, Asosiasi Perbankan Daerah atau Asbanda yang merupakan himpunan dari bank-bank pembangunan daerah seluruh Indonesia mengkhawatirkan adanya perpindahan kas dan transfer gaji dari bank-bank daerah ke Himbara,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, dana murah di bank daerah rata-rata mencapai 70%. Jika dana tersebut berpindah, BPD berpotensi kehilangan sumber pendanaan yang penting bagi keberlangsungan bisnisnya.
“Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70 persen akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia. Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi,” tegasnya.
Untuk menghindari persoalan tersebut, Rifqinizamy menyarankan agar rencana penyaluran gaji melalui koperasi dibagi berdasarkan instansi.
Usulan DPR
Gaji PNS kementerian dan lembaga pemerintah pusat bisa disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara itu, gaji PNS dan PPPK daerah tetap melalui BPD yang bekerja sama dengan koperasi di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya gagasan dan usulan dari Menteri Koperasi agar Koperasi Desa Merah Putih menjadi outlet bagi pelayanan gaji baik PNS, P3K maupun pensiunan, maka saya sarankan hal tersebut bisa dibagi atas dua ranah. Khusus bagi pegawai negeri sipil kementerian lembaga itu bisa langsung melalui Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi kemudian khusus untuk PNS dan P3K daerah tetap melalui BPD masing-masing yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi Merah Putih yang ada di daerah,” ujarnya.
Menurut Rifqinizamy, skema tersebut dapat memberi ruang bagi koperasi untuk memperluas layanan keuangan tanpa mengorbankan ekosistem perbankan daerah.
Ia juga mengingatkan, banyak PNS dan PPPK daerah memiliki pinjaman di BPD. Selama ini, pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan otomatis atau autodebet dari rekening penerima gaji.
“Satu hal yang juga harus diingat bahwa rata-rata PNS dan P3K daerah itu memiliki kredit perbankan yang cukup dominan di bank-bank daerah. Kalau kemudian penggajiannya tidak melalui lagi bank-bank daerah, maka bank-bank daerah tersebut tentu akan kesulitan untuk melakukan autodebet atas kewajiban para PNS tersebut,” jelasnya.
Perhitungkan Dampak Kebijakan
Karena itu, ia meminta pemerintah memperhitungkan dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum mengubah mekanisme pembayaran gaji ASN.
"Inilah yang saya kira perlu mendapat perhatian kita, hal-hal teknis tetapi kemudian jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain,” ujar Rifqinizamy.
Belum Dibahas dengan DPR
Rifqinizamy mengungkapkan, usulan penyaluran gaji ASN melalui koperasi yang disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono belum dibahas bersama Komisi II DPR. Ia juga menyebut belum ada informasi dari kementerian dan lembaga terkait mengenai rencana tersebut.
“Belum ada, itu baru usulan dari Menteri Koperasi ke Menteri Keuangan,” katanya saat ditanya apakah Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan informasi kepada Komisi II.
Gubernur Perlu Dilibatkan
Menurut dia, rencana itu seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan kementerian terkait. Para gubernur juga perlu dilibatkan karena pelaksanaan kebijakan tersebut menyangkut kesiapan koperasi di daerah.
"Harusnya dibicarakan dengan kementerian terkait ya, Menpan RB, kemudian Menteri Dalam Negeri dan seterusnya. Termasuk para gubernur idealnya juga diajak bicara,” ujarnya.
Rifqinizamy menegaskan, kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus dipastikan sebelum pemerintah menerapkan skema baru tersebut.
“Karena terkait dengan kesiapan koperasi desa merah putih kan juga harus dipastikan apakah di seluruh tempat sudah bisa operasional atau belum,” pungkasnya.