Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10% flat per tahun bagi para penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang sah dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam memperluas jangkauan pembiayaan produktif yang terjangkau bagi para perempuan di kelompok prasejahtera.
Advertisement
"Bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin," bunyi pertimbangan dalam beleid PMK 74/2026, dikutip Kamis (15/10/2026).
Sesuai aturan di Pasal 14 ayat (2), fasilitas subsidi bunga atau margin ini akan diberikan dengan durasi maksimal 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan yang disetujui.
Skenario Restrukturisasi dan Kelonggaran Tenor
Tidak hanya menyasar akad baru, pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman berupa restrukturisasi bagi para debitur yang menemui kendala dalam pembayaran.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), proses restrukturisasi dapat dilakukan melalui penambahan nilai pembiayaan—dengan batas sisa pokok pinjaman maksimal Rp 15 juta, serta opsi perpanjangan tenor kredit hingga paling lama 48 bulan dihitung sejak perjanjian awal.
Menariknya, Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa debitur yang berada dalam skema restrukturisasi ini tetap berhak menerima suntikan subsidi bunga atau margin, meskipun jangka waktunya melewati batas normal 24 bulan.
Di samping itu, penyesuaian besaran maupun masa berlaku subsidi bunga di masa depan tetap dimungkinkan. Pasal 16 mengatur bahwa setiap perubahan nilai subsidi wajib melalui keputusan Komite Kebijakan yang nantinya ditetapkan lewat Keputusan Menteri.
Peluang Konversi Kredit Komersial
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pinjaman komersial sejenis yang sedang berjalan untuk dialihkan menjadi fasilitas KPPS agar bisa menikmati subsidi.
Namun, Pasal 29 memberikan batasan tegas: kredit komersial yang ingin dikonversi wajib memiliki tingkat kolektibilitas di rentang angka 1 sampai 3. Proses pengajuan konversi ini dibatasi paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Masa sisa tenor untuk kredit hasil konversi tersebut ditetapkan maksimal 24 bulan bagi pembiayaan non-restrukturisasi, serta paling lama 48 bulan untuk pembiayaan yang di-restrukturisasi. Perlu dicatat, fasilitas subsidi ini tidak berlaku bagi pinjaman yang sudah melewati jatuh tempo sebelum proses konversi dilakukan.
Rangkaian aturan ketat ini disiapkan Kementerian Keuangan untuk memastikan bantuan pembiayaan berjalan efisien dan tepat sasaran bagi para pelaku usaha perempuan prasejahtera.