Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumpit Kita di Meja Makan Global

Sumpit kayu ramin yang diekspor ke berbagai negara ternyata punya andil membuat hutan gambut Kalimantan mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

oleh Ahmad ApriyonoDiterbitkan 15 Oktober 2026, 11:28 WIB
Penampakan imbas kabut asap kebakaran hutan Kalimantan di wilayah Palangkaraya. (Liputan6.com/ Sarasi Youth Act)

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan di Kalimantan, khususnya di Kalteng, yang terjadi beberapa hari terakhir membuat aktivitas warga terganggu. Bahkan anak-anak sekolah terpaksa melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena kualitas udara masuk dalam kategori 'sangat tidak sehat'.

Data terakhir menyebut, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) yang diakses pukul 08.30 WIB, di Kalimantan Tengah tercatat ada 235 titik panas. Titik panas paling banyak terdeteksi di Kabupaten Kapuas, yakni 53 titik. Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur masing-masing mencatat 45 titik, disusul Katingan dengan 38 titik.

Kebakaran hutan gambut di Kalimantan bukan barang baru. Artinya, peristiwa ini terjadi bukan hanya karena faktor tunggal: kemarau panjang dan el nino. Ini terjadi karena rangkaian peristiwa panjang yang hulunya adalah rusaknya ekosistem hutan (deforestasi), karena pembalakan liar, alih fungsi lahan, hingga aktivitas ekstraktif.  

Hal itu juga diutarakan Direktur Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan. Saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, dirinya mengatakan, karakteristik hutan gambut di Kalimantan sudah banyak berubah. Kondisi hutan yang gundul membuat gambut tidak bisa mempertahankan kelembapannya secara alami. Sehingga saat kemarau panjang tiba, hutan gambut Kalimantan mudah terbakar dan sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

Lebih jauh JPIK membongkar tabir gelap salah satu penyebab kerusakan hutan Kalimantan dalam lima tahun terakhir. Dalam investigasi mandiri yang dilakukan JPIK dan Independent Forest Monitoring Fund, Ichwan menyebut, adanya indikasi praktik pembalakan liar dan perdagangan ilegal kayu ramin atau yang bernama latin Gonystylus bancanus dari Kalteng hingga diekspor ke luar negeri. Terlebih pohon jenis ini sangat berperan penting dalam menjaga kelembapan hutan gambut di Kalimantan. 

"Ramin terus diekploitasi dan diperdagangkan meski berstatus Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List dan tercantum dalam CITES Appendix II, sehingga pemanfaatan dan perdagangan kayu jenis ini seharusnya berada dalam mekanisme pengaturan dan pengawasan khusus," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan, sepanjang 2022-2025, pihaknya menemukan penebangan ramin di kawasan hutan lindung dan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi lindung di Kameloh Baru, serta indikasi ketiadaan kuota pemanfaatan ramin dari otoritas terkait di provinsi Kalteng.

"Pengujian ilmiah mengidentifikasi ada ramin pada sampel kayu dan produk sumpit," kata Ichwan.

Dari sampel kayu yang diuji melalui analisis DNA pada 2025, tujuh teridentifikasi sebagai Gonystylus bancanus alias ramin. Pada 2026, tiga sampel produk sumpit yang diuji melalui anatomi kayu seluruhnya teridentifikasi sebagai Gonystylus spp.

"Meskipun temuan telah dilaporkan keaparat penegak hukum, aktivitas pengolahan dan ekspor produk sumpit berbahan kayu ramin diduga masih terus berlangsung hingga saat ini," ungkapnya.

Ramin Kalimantan kondisinya sangat memprihatinkan. Ichwan mengatakan, populasi ramin dilaporkan terus mengalami penurunan secara drastis dari sekitar 131 juta m³ pada 1983 menjadi sekitar 15 juta m³ pada 2005, yang antara lain dikaitkan dengan pembalakan liar dan konversi hutan.

Eksploitasi ramin mulai melonjak tinggi sejak awal 1970-an dengan rata-rata produksi mencapai 1,5 juta m3 per tahun. Pada awal 1990-an, angka tersebut mulai menurun menjadi sekitar 900.000 m3 per tahun. Penurunan produksi terus berlangsung hingga pada tahun 2012 menjadi 28.400 m3 atau turun sekitar97% dibandingkan rata-rata produksi pada awal 1970-an.

"Kondisi ini menjadikan perdagangan ramin sebagai perhatian konservasi, terutama karena adanya risiko penebangan dan perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Padahal pohon ramin sangat penting dalam menjaga ekosistem hutan gambut Kalimantan. Keberadaan ramin dapat menjadi salah satu indikator ekologis terkait kondisi dan kesehatan eksosistem hutan gambut.

Hasil investigasi JPIK bersama Independent Forest Monitoring Fund pada 2022-2025 mencatat temuan berulang mengenai penebangan dan peredaran kayu yang diidentifikasi sebagai ramin, untuk diubah menjadi sumpit demi pemenuhan pasar global.

"Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penebangan dan perdagangan ramin secara ilegal dengan berbagai modus, antara lain penggunaan perizinan lain untuk menebang ramin, jual beli dokumen angkutan kayu, hingga pemalsuan atau pengaburan jenis dan asal usul kayu," ungkap Ichwan.

Salah satu lokasi yang menjadi titik penelusuran adalah Kameloh Baru, sekitar 25 km dari Palangkaraya. Berdasarkan fungsi kawasannya, lokasi ini berada di dalam kawasan lindung dan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi lindung.

"Dengan status itu, aktivitas penebangan di lokasi itu semestinya tidak diperbolehkan," kata Ichwan.

 

 

Demi Sumpit di Meja Makan

Siapa yang sangka jika ramin Kalimantan banyak dibabat habis hanya untuk menyediakan pasokan sumpit global. Sumpit di meja makan itu harus dibayar dengan ongkos mahal berupa kebakaran hutan gambut dan dampak turunannya.

Ichwan mengatakan, usai serangkaian observasi, pada 2026, tiga sampel produk sumpit yang diuji melalui analisis anatomi kayu di Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan, Kementerian Kehutanan, ditemukan seluruhnya teridentifikasi sebagai Gonystylus spp yakni ramin.

"Hasil serupa diperoleh melalui analisisDART-TOF-MS di USFS International Programs Wood Identification and Screening Center, Amerika Serikat, terhadap enam sampel produk sumpit yang seluruhnya teridentifikasi sebagai Gonystylus spp," kata Ichwan.

Atas temuan itu, JPIK mendesak Kementerian Kehutanan untuk memperkuat perlindungan terhadap spesies yang rentan dan terancam punah.

"Revisi Peraturan Menteri LHK No.P.106/2018 dengan memasukkan ramin ke dalam daftar Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi," katanya.

Dirinya juga mendesak Kemenhut memperketat pengawasan dokumen ekspor dan menerbitkan notifikasi kepada negara tujuan ekspor, terutama untuk jenis yang terancam.

"Kemenhut bersama BRIN perlu melakukan inventarisasi ulang dan pemetaan populasi ramin yang tersisa di Pulau Sumatera dan Kalimantan sebagai dasar penetapan zona perlindungan ketat," ungkapnya.

Intinya, penyelamatan hutan Kalimantan tidak cukup hanya dengan jargon. Menyelamatkan ramin berarti ikut menyelamatkan hutan gambut Kalimantan. Selama rantai pasok ilegal di tingkat tapak belum tersentuh bahkan ada kesan pembiaran, maka jangan heran jika populasi ramin di Kalimantan akan terus menyusut.

Penyusutan itu tentu membawa efek bola salju. Saat ramin dibabat habis, ekosistem hutan gambut tak bisa maksimal menjaga kelembapannya. Ujungnya saat kemarau panjang melanda, sedikit pemantik api akan membuat hutan gambut terbakar dan sulit dipadamkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya