Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberi lebih peran kooperasi dengan menyediakan layanan keuangan. Salah satu langkah dilakukan dengan menjadikan koperasi sebagai unit layanan menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembayaran pensiun. Seiring rencana itu Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," tutur Menteri Koperasi Ferry Juliantono seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, dikutip Kamis, (15/10/2026).
Advertisement
Anggaran pembayaran itu sedang disiapkan. Akan tetapi, Ferry belum mengungkapkan besaran anggaran, mekanisme penyaluran, dan jadwal penerapan skema pembayaran gaji melalui koperasi.
“Sudah akan siap dibayarkan,” tutur dia.
Namun, Ferry belum menjelaskan detil mengenai bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan koperasi yang akan berpotensi terlibat dalam layanan itu.
Seiring hal itu, rencana penyaluran gaji ASN lewat koperasi masih memerlukan kejelasan lebih lanjut, termasuk keputusan pemerintah dan tata cara pelaksanaannya.
Siapkan Aturan
Ferry sebelumnya pernah menuturkan, perluasan fungsi koperasi diharapkan membuat lembaga itu mampu memberikan layanan yang lebih beragam kepada masyarakat.
Langkah itu juga dinilai dapat meningkatkan daya saing koperasi supaya mampu berhadapan dengan industri perbankan di Indonesia.
Rencana tersebut juga menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menilai penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus memperluas peran koperasi dalam perekonomian.
Dengan dukungan kelembagaan dan layanan yang lebih kuat, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat kegiatan ekonomi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan perbankan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," tutur dia.
Keamanan Sistem
Di tengah rencana memperluas fungsi layanan koperasi dalam penyediaan layanan keuangan dengan menyalurkan gaji ASN dan dana pensiun, PT Taspen (Persero) menyoroti sejumlah hal yang perlu dipersiapkan. Aspek yang menjadi perhatian yakni regulasi, kesiapan teknologi hingga mekanisme verifikasi penerima dan pertanggungjawaban pembayaran.
Corporate Secretary Taspen Henra menuturkan, perusahaan pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait perubahan mekanisme penyaluran dana pensiun. Namun, lembaga yang nantinya bertindak sebagai penyalur harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Secara peraturan juga belum terakomodasi. Mungkin nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Kembali lagi, karena kami sebagai operator atau penyalur, kami mengikuti kebijakan pemerintah,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Henra menjelaskan, ketentuan yang berlaku saat ini mengatur sejumlah kriteria bagi lembaga penyalur dana pensiun. Persyaratan tersebut mencakup ketersediaan jaringan layanan, sertifikasi, serta standar keamanan sistem.
Selain regulasi, kesiapan teknologi juga menjadi perhatian. Selama ini, penyaluran dana pensiun telah terintegrasi dengan sistem perbankan melalui mekanisme host-to-host atau koneksi langsung antarsistem.
Sementara itu, mekanisme pembayaran melalui koperasi belum dijelaskan secara terperinci. Termasuk di dalamnya, kemungkinan penggunaan aplikasi digital tersendiri maupun kerja sama dengan perbankan.
Menurut Taspen, kejelasan mengenai sistem dan prosedur operasional diperlukan agar perubahan jalur pembayaran tidak mengabaikan aspek keamanan serta ketepatan penyaluran dana kepada penerima yang berhak.
Soroti Verifikasi Penerima Uang Pensiun
Taspen juga mengingatkan bahwa penyaluran uang pensiun tidak sekadar memindahkan dana kepada penerima. Proses tersebut mencakup verifikasi kelayakan penerima serta pertanggungjawaban apabila terjadi kelebihan pembayaran.
Sebagai operator penyaluran, Taspen selama ini memastikan penerima masih memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak pensiun. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan status perkawinan dan kondisi penerima yang masih hidup.
Apabila dana terlanjur dibayarkan kepada pihak yang sudah tidak berhak, kelebihan pembayaran harus ditagih dan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam setiap perubahan sistem penyaluran.
Perkuat Peran Koperasi
Di sisi lain, Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menilai kebijakan penyaluran gaji ASN dan pensiunan ASN melalui koperasi dana memperkuat peran lembaga tersebut.
“Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat peran dan daya saing koperasi agar dapat berkompetisi dengan industri perbankan,” ujar Frans mengutip Antara.
Dia menuturkan, keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan perlahan telah menampakkan secercah harapan. Hal ini seiring upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan.
Frans menyambut baik keberpihakan pemerintah kepada koperasi saat ini yang terbuktikan melalui transformasi regulasi besar-besaran. Termasuk, suntikan dana stimulus fiskal, serta penyerahan peran strategis dan perlakuan setara bagi ekonomi akar rumput terutama bagi koperasi.
Ia meyakini kepercayaan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiunan pasti dapat dijalankan dengan baik.
Koperasi Besar di Indonesia
Frans menilai, banyak koperasi besar di Indonesia saat ini sudah memiliki skala usaha, jaringan pelayanan dan layanan teknologi yang setara dengan perbankan nasional.
“Koperasi-koperasi besar seperti Kospin Jasa, Koperasi BMI, KSPPS BMT UGT Nusantara dan KSP Nasari serta masih banyak koperasi besar lainnya juga terlihat selalu menerapkan tata kelola yang baik serta akuntabilitas yang transparan dan profesional,” tutur dia.
Frans mengungkapkan, penguatan peran koperasi ini diperjelas pula oleh langkah strategis Kementerian Koperasi yang tengah merancang RUU Perkoperasian baru untuk menghadirkan institusi pengawas independen (sejenis OJK khusus koperasi) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi demi menyetarakan perlindungan dana masyarakat layaknya di bank.
Ia menambahkan, keanggotaan koperasi bukan hanya tentang menerima manfaat atau keuntungan, melainkan sebuah komitmen dua arah yang melibatkan hak dan kewajiban secara seimbang.
“Sebagai bentuk entitas ekonomi yang berasas kekeluargaan dan gotong royong, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada partisipasi aktif para anggotanya,” ujar dia.