Sarwendah Bagi Tugas Tim Pengacara, Hadapi Berbagai Perkara Hukum dengan Ruben Onsu

Sarwendah membagi tugas tim kuasa hukumnya ke dalam empat sektor agar penanganan berjalan sesuai fokus masing-masing. Selengkapnya di sini.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 14 Oktober 2026, 18:03 WIB
Sarwendah bersama Chris Sam Siwu - © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini mencakup beberapa perkara, mulai dari gugatan hak asuh anak hingga persoalan pidana dan wanprestasi terkait harta bersama. Untuk menangani setiap perkara tersebut, pihak Sarwendah membagi tugas tim kuasa hukumnya ke dalam empat sektor agar penanganan berjalan sesuai fokus masing-masing.

"Saya sudah sampaikan di media sosial saya bahwa kita sudah membagi tugas lawyer-lawyer-nya, ya. Untuk semua urusan pidana itu rekan sejawat kita, Pablo Benua, ya," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

"Untuk ITE yang di Polres itu ada Bu Femi dan Bang Corby, ya. Untuk gana-gini itu, wanprestasi gana-gini, ya, wanprestasi dari kesepakatan gana-gini itu Bang Zainuddin. Ya, untuk hak asuh, kami," sambungnya.

Chris menjelaskan, Pablo Benua menangani perkara pidana, sedangkan Femi dan Corby mengurus persoalan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kepolisian. Sementara itu, perkara wanprestasi terkait kesepakatan harta bersama ditangani Zainuddin, sedangkan Chris bersama timnya fokus pada gugatan hak asuh anak.

Dalam perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan telah memasuki agenda pembuktian surat. Pihak Sarwendah masih menunggu jadwal untuk mengajukan dokumen yang akan digunakan dalam persidangan.

"Pembuktian surat. Nah, artinya memang sudah di-upload secara online, ya, tapi nanti kan ada offline-nya juga. Itu sih, ya mungkin kami menunggu dari hasil sidang seperti apa, kapan jadwal dari kami selaku Tergugat, kan gitu. Itu aja yang mungkin yang kalau dari saya," katanya.


Periksa Dokumen dari Pihak Ruben

Menurut Chris, pihak Ruben telah mengunggah sekitar 13 bukti surat melalui sistem e-Court. Tim Sarwendah akan memeriksa dokumen tersebut sebelum mengajukan bukti dari pihak tergugat.

"Kalau dari kami kan belum. Tapi menurut yang kami dapat tadi dari e-Court, e-Court, itu nya menyampaikan kurang lebih tiga, 13 bukti. Gitu. Apa buktinya, ya nanti kita baru bisa pastikan setelah sidang," jelasnya.


Rekaman Video Call Jadi Bukti Tambahan?

Tim kuasa hukum Sarwendah juga membuka kemungkinan mengajukan rekaman video call yang beredar di media sosial sebagai bukti tambahan. Namun, penggunaannya masih akan dibahas bersama tim yang menangani perkara terkait untuk memastikan relevansinya terhadap sengketa hak asuh anak.

"Ya, itu pertimbangan ada di klien kami dan kuasa hukumnya yang menangani perkara di bidang itu, ada rekan Pablo Benua. Jadi memang kami tidak bisa banyak berpendapat terkait hal tersebut, ya," katanya.

"Tapi menguatkan apa yang tadi Bang Chris sampaikan bahwa jika memang itu hal tersebut adalah riil dan memang berdampak pada moralitas perkembangan anak, ya kami rasa cukup pantas dan patut untuk kami jadikan bukti nanti," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya