Liputan6.com, Jakarta - Bank of America (BoA) didenda lebih dari US$ 1,2 miliar atau Rp 21,4 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.890) oleh regulator Amerika Serikat (AS) karena gagal mendeteksi dan melaporkan transaksi yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang serta aktivitas ilegal lainnya.
Departemen Keuangan AS menyatakan bank terbesar kedua di negara itu gagal mengawasi transaksi bernilai triliunan dolar secara memadai.
Advertisement
"Bahkan lembaga keuangan terbesar sekalipun tidak berada di atas hukum," kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (14/10/2026).
Regulator menyebut BoA tidak melaporkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari US$ 5 miliar atau Rp 89,4 triliun. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan jaringan pencucian uang asal China, perdagangan narkotika, dan penipuan.
Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga penegakan kejahatan keuangan di bawah Departemen Keuangan AS, menjatuhkan penalti sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp 21,4 triliun. Sanksi ini tercatat sebagai terbesar ketiga bagi Departemen Keuangan AS, setelah denda terhadap Binance pada 2023 dan TD Bank pada 2024.
Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) juga menetapkan denda perdata sebesar US$ 750 juta atau Rp 13,4 triliun, terbesar dalam sejarah lembaga tersebut. Namun, nominal ini diperhitungkan sebagai bagian dari penalti FinCEN, bukan tambahan di luar denda.
Secara terpisah, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) menyepakati penyelesaian senilai US$ 11,6 juta atau Rp 207,4 miliar dengan BoA terkait 475 dugaan pelanggaran program sanksi. Pelanggaran ini mencakup sanksi terhadap Iran, Rusia, serta aktivitas terkait narkotika dan terorisme global.
Bank of America Wajib Perbaiki Sistem Pengawasan
Sementara itu, FinCEN menyatakan BoA mengakui telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Act) secara sengaja. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan membantu pemerintah mendeteksi dan mencegah pencucian uang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah regulator menilai bank belum memperbaiki kelemahan pengendalian pencucian uang secara memadai, meski sebelumnya telah menerima perintah perbaikan pada Desember 2024.
Di sisi lain, BoA mengungkap telah menginvestasikan miliaran dolar dalam teknologi dan mengerahkan ribuan karyawan untuk memerangi kejahatan keuangan. Pihak bank juga menyatakan berkomitmen menyelesaikan perbaikan yang diminta regulator.
Sebagai tindak lanjut, bank diwajibkan meninjau transaksi mencurigakan yang sebelumnya tidak terdeteksi dengan bantuan pihak independen serta menjalani penilaian terhadap sistem kepatuhannya.
BoA juga memberi keterangan, sanksi tersebut akan mengurangi laba bersih pada kuartal ketiga sekitar 17 sen per saham atau sekitar Rp 3.041,3. Saham bank itu turun lebih dari 2% setelah perdagangan ditutup pada Selasa.