Sempat Terkendala di Awal, Wamenkeu Sebut Coretax Dongkrak Basis Pajak

Wamenkeu Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut penerapan sistem Coretax berhasil menambah 2 juta basis pajak meski sempat menghadapi kendala pada awal peluncurannya.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 13 Oktober 2026, 16:40 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan, sistem perpajakan terintegrasi Coretax berhasil meningkatkan basis pajak. Terdapat tambahan sekitar 2 juta basis pajak sejak penggunaannya, meski sempat menghadapi kendala di awal.

Ia menjelaskan, penerapan Coretax berhasil meningkatkan efektivitas pengumpulan data perpajakan sehingga hasil pengumpulan pajak pun diklaim semakin membaik.

"Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar 2 juta," ungkap Nurkholisoh di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Nurkholisoh mencatat, Coretax kini menjadi saluran tunggal untuk seluruh layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah masuk melalui sistem Coretax.

"Banyak di antaranya sudah terisi data otomatis dari pemberi kerja dan bank. Jadi pengisiannya lebih mudah dan data kami jauh lebih akurat," ucapnya.

Coretax dirancang untuk menyatukan proses pendaftaran, faktur, pembayaran, hingga pengembalian pajak dalam satu wadah. Kementerian Keuangan resmi meluncurkan platform ini pada Januari 2025.

"Jujur saja, perubahan dalam skala sebesar ini tidak pernah berjalan mulus. Puluhan juta wajib pajak harus beralih ke sistem baru, dan staf kami pun harus mempelajari cara kerja baru," ujar Nurkholisoh.

"Di bulan-bulan pertama ada beberapa kendala. Kami mendengarkan, memberikan waktu dan dukungan bagi wajib pajak untuk beradaptasi, serta terus melakukan perbaikan secara bertahap," sambungnya.

 

Sistem Coretax Semakin Baik

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). (Liputan6.com/Christian)

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengklaim sistem pengumpulan pajak Coretax menunjukkan perbaikan yang signifikan. Wajib pajak kini merasakan berbagai kemudahan dalam menyampaikan laporan perpajakannya.

Meski sempat mengalami kendala teknis pada periode pelaporan SPT Tahunan 2025 di awal 2026, Suahasil menegaskan bahwa sistem Coretax mulai memberikan dampak positif.

"Aplikasi Coretax pada 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin pada April, telah menunjukkan dampak nyata," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Mudah Lapor Pajak

Salah satu kemudahan yang dirasakan adalah pengisian bukti potong pajak yang tidak lagi perlu dilakukan secara manual. Seluruh data bukti potong kini otomatis tampil dalam dasbor pelaporan masing-masing wajib pajak.

"Wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, semuanya sudah ada di dalam sistem. PPN juga demikian," terangnya.

Suahasil menyadari pentingnya evaluasi berkelanjutan. "Tentu perbaikan terus-menerus harus kita lakukan, tetapi penerapan Coretax saat ini sudah semakin baik," tambahnya.

 

Pusat Administrasi Pajak

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak dialihkan secara bertahap ke platform Coretax sebagai sistem inti (core system).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga fungsi pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga pengajuan keberatan dan banding.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Seluruh kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta keberatan dan banding secara bertahap hanya bisa dikerjakan di platform Coretax," pungkas Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya