Korea Selatan Blokir 27 Situs Kripto Tak Terdaftar, Bagaimana Dana Nasabah?

Korea Selatan memblokir 27 situs bursa kripto tak terdaftar. Pengguna diminta memeriksa status registrasi platform sebelum menyetor dana.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 Oktober 2026, 18:15 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan memblokir akses ke 27 situs yang terhubung dengan bursa mata uang kripto atau kripto yang belum terdaftar secara resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperketat pengawasan terhadap platform yang beroperasi di luar ketentuan pendaftaran penyedia layanan aset virtual.

Mengutip CoinMarketCap, Selasa (13/10/2016), Unit Intelijen Keuangan (FIU), lembaga antipencucian uang di bawah Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, mengidentifikasi 27 situs yang terkait dengan bursa kripto yang belum memenuhi kewajiban registrasi berdasarkan undang-undang pelaporan dan penggunaan informasi transaksi keuangan tertentu.

Pemblokiran tersebut membatasi akses publik ke domain bursa terkait dari wilayah Korea Selatan.

Langkah ini menyusul tindakan serupa sebelumnya. Pada tahun ini, Korea Selatan juga memblokir 14 aplikasi bursa kripto di Apple App Store karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, anggota parlemen Korea Selatan tengah membahas rancangan undang-undang yang memungkinkan FIU menyelidiki langsung perusahaan kripto tak terdaftar. Usulan ini bertujuan menutup celah pengawasan yang tidak dapat diatasi hanya melalui pemblokiran situs.

Pengguna Diminta Memeriksa Status Bursa Kripto

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Di Korea Selatan, bursa kripto wajib mendaftar ke FIU, memenuhi persyaratan rekening atas nama asli melalui kerja sama dengan bank berizin, serta memiliki sertifikasi keamanan informasi.

Platform yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berada di luar pengawasan antipencucian uang. Namun, situs yang diblokir tidak otomatis dinyatakan melakukan tindak pidana.

Pemblokiran juga tidak serta-merta berarti rekening, aset, atau fasilitas penarikan dana pengguna telah dibekukan. Hingga kini, belum ada konfirmasi mengenai status akses akun dan penarikan dana pada 27 platform tersebut.

Pengguna kripto di Korea Selatan disarankan memeriksa status registrasi bursa melalui daftar resmi FIU sebelum menyetorkan dana. Status tidak terdaftar memang tidak otomatis membuktikan penipuan, tetapi menunjukkan platform tersebut tidak berada dalam pengawasan antipencucian uang yang diwajibkan.

Pengetatan aturan ini berlangsung di tengah tekanan terhadap industri kripto Korea Selatan. Laba bursa kripto di negara tersebut dilaporkan turun 78 persen pada semester I 2026, sehingga pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi menghadapi tekanan persaingan yang semakin besar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya