Kuasa Hukum Sarwendah Sebut Gugatan Wanprestasi untuk Tentukan Siapa yang Wajib Bayar

Pihak Ruben berpendapat cicilan itu dibayar bersama oleh kedua pihak. Kuasa hukum Sarwendah menilai hal itu hanyalah tafsir dari pihak lawan.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 13 Oktober 2026, 14:26 WIB
Sarwendah - © KapanLagi.com/Budy Santoso

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan alasan gugatan wanprestasi diajukan kepada Ruben Onsu. Menurutnya, ada perbedaan tafsir soal siapa yang harus membayar cicilan rumah. Perbedaan itu bersumber dari isi Akta 39.

"Ya, oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

"Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya, karena bagaimanapun Akta 39 itu kan sudah lama dan sudah berjalan," sambungnya.

Pihak Ruben berpendapat cicilan itu dibayar bersama oleh kedua pihak. Jaenudin menilai hal itu hanyalah tafsir dari pihak lawan. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang memutuskannya.

"Pembayaran juga sudah sejak 2024 itu sudah berjalan ya, seperti itu," ucapnya.


Arti Wanprestasi Dalam Perkara Ini

Jaenudin menjelaskan arti wanprestasi dalam perkara ini. Gugatan tersebut bertujuan menagih kesepakatan yang sudah tertuang dalam akta. Ia membandingkannya dengan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben.

"Jadi wanprestasi itu merupakan gugatan yang sifatnya menagih janji ataupun kesepakatan yang sudah disepakati dalam Akta 39. Begitu. Artinya begitu Akta 39 tidak berjalan, maka timbullah gugatan wanprestasi," katanya.


Hak Asuh Anak Juga Bersandar Akta 39

Menurut Jaenudin, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben juga bersandar pada akta yang sama. Ruben menilai pelaksanaan pertemuan dengan anak tidak berjalan sesuai akta.

"Sama halnya Ruben menggugat terkait hak asuh anak. Itu kan dasarnya Akta 39. Ya enggak?," tuturnya.


Menyangkut Aset yang Masih Diagunkan di Bank

Jaenudin menegaskan gugatan ini hanya menyangkut aset yang masih diagunkan di bank. Rumah dan mobil tidak ikut dalam perkara ini. Aset yang dimaksud berada di kawasan Cipete dan Rempoa.

"Terkait aset yang masih diagunkan di BCA saja, ya. Berupa BDN dan Rempoa," jelasnya.


Agenda Selanjutnya

Sidang berikutnya akan membahas mediasi. Sarwendah rencananya hadir pada tahap itu. Pihak bank juga disebut sudah hadir dalam sidang perdana.

"Jadi sidang selanjutnya itu terkait mediasi, ya. Nah, mungkin kalau mediasi, Sarwendah akan hadir. Kabarnya hari ini juga BCA sudah hadir," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya