Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengungkap kebutuhan teknologi dalam pelaksanaan sistem perpajakan. Seiring hal itu, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini dibutuhkan.
Bimo memandang, penggunaan teknologi AI bukan lagi sebagai rencana di kemudian hari. Namun, penerapannya sudah semakin dibutuhkan saat ini.
Advertisement
"Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bukan lagi sesuatu yang hanya akan kita gunakan pada masa depan. Kita membutuhkannya saat ini," kata Bimo saat membuka forum kerja sama administrasi perpajakan (BRITACOF), di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dia mengatakan, penggunaan AI tak sebatas digunakan dalam merespons masalah, tapi juga berkembang untuk memprediksi risiko dalam sebuah masalah. AI digadang mampu mempermudah kerja sistem perpajakan bersama dengan sumber daya manusia (SDM) nya.
"Kita dapat memproses data dalam jumlah besar dengan sangat cepat, memeriksa kepatuhan secara lebih akurat, serta menjawab pertanyaan rutin secara otomatis," katanya.
"Hal ini memungkinkan sumber daya manusia kita untuk lebih berfokus pada persoalan yang kompleks," imbuh Bimo.
Jadi Lebih Modern
Bimo menjelaskan, teknologi juga memungkinkan wajib pajak memperoleh layanan yang lebih cepat dan mudah. Cara ini bisa efektif dengan dibarengi skema kerja sama pemungut pajak dan wajib pajak.
"Teknologi memang penting, tetapi cara kita bekerja sama dengan wajib pajak juga sama pentingnya," ungkap dia.
Bimo menegaskan, sistem administrasi perpajakan kini perlu dilakukan secara lebih modern. "Administrasi perpajakan tidak dapat berjalan di tempat. Kita harus menjadi lebih modern, lebih fleksibel, dan mampu bekerja melintasi batas negara," katanya.
"Jika kita dapat melakukannya dengan baik, kita akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," Bimo menambahkan.
Pemerintah Kaji Batas PTKP
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan PTKP. Kebijakan ini dipertimbangkan secara matang dengan memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah perlu menemukan titik optimal agar kenaikan PTKP mampu mendongkrak daya beli masyarakat tanpa menggerus penerimaan negara secara berlebihan.
"Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Pertimbangan Pemerintah
Juda menjelaskan, pemerintah terus menimbang dua dampak utama dari kebijakan tersebut, yakni dorongan bagi konsumsi masyarakat dan potensi penurunan penerimaan PPh.
"Ini dicari titik optimalnya," kata Juda.
Kenaikan batas PTKP berpotensi mengurangi porsi penghasilan yang dikenakan PPh. Penyesuaian ini akan memberikan masyarakat pendapatan bersih (disposable income) yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian. Namun di sisi lain, perubahan batas tersebut berisiko mengurangi penerimaan PPh secara nasional.
Hingga saat ini, Kemenkeu belum ketok palu terkait keputusan kenaikan PTKP. Pemerintah masih mematangkan kajian untuk memastikan keseimbangan antara manfaat ekonomi bagi masyarakat dan konsekuensi terhadap fiskal negara.