Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada Selasa (13/10/2026). Sarwendah dan Ruben sama-sama tidak hadir. Sarwendah diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin.
"Hari ini agenda sidang pertama ya. Memang hari ini Sarwendah tidak hadir. Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya bersifat kelengkapan para pihak, ya. Jadi legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Advertisement
Gugatan ini berkaitan dengan Akta 39 yang pelaksanaannya dinilai tidak berjalan. Akta tersebut mengatur pembayaran cicilan dua rumah yang masih diagunkan di bank. Jaenudin menyebut kedua aset itu berlokasi di Cipete dan Rempoa.
"Ini kasus gugatan wanprestasi, ya. Terkait Akta 39 yang tidak berjalan pelaksanaannya," ucapnya.
Cicilan Hampir 300 Juta Per Bulan
Soal nilai kreditnya, Jaenudin menyebut angkanya besar. Totalnya sekitar Rp 12 miliar, dengan cicilan bulanan yang mendekati Rp 300 juta. Angka itu merupakan gabungan dari tiga perjanjian kredit. "Ya, nominal kita cek terakhir sekitar 12 miliar, ya," tuturnya.
Jaenudin menjelaskan cicilan per bulannya. Nilai itu berasal dari total cicilan dua rumah. Ia menyebut jumlahnya hampir Rp 300 juta.
"Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir 300-an, ya. 270 sekian dari tiga perjanjian kredit," katanya.
Bukan Karena Sarwendah Tak Mampu Membayar
Jaenudin menegaskan gugatan ini bukan karena Sarwendah tidak mampu membayar. Menurutnya, Sarwendah siap menjalankan apa pun yang diputuskan pengadilan. Ia juga memastikan kliennya mendukung seluruh proses sidang.
"Ya pastinya tidak menjadi soal. Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, ya. Harus sesuai putusan," ujarnya.
Terima Apapun Hasil Akhirnya
Sarwendah disebut akan menerima apa pun hasil akhirnya. Ia hanya mengikuti alur persidangan yang berjalan.
"Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun keputusannya," pungkasnya.