Video Call Ruben Onsu Diunggah di Instagram Sarwendah, Kuasa Hukum Buka Suara

Minola menyebut Ruben Onsu sudah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman itu.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 13 Oktober 2026, 10:24 WIB
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Akrom Sukarya

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi unggahan rekaman video call yang memperlihatkan Ruben berbincang dengan seorang pria. Rekaman tersebut diunggah melalui akun Instagram Sarwendah dan menjadi perbincangan di tengah persoalan yang melibatkan mantan pasangan suami istri itu.

Minola mengatakan, Ruben telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman tersebut. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/7634 pada 11 Oktober 2026 dan berkaitan dengan dugaan perekaman tanpa izin serta penggunaan rekaman yang dinilai merugikan Ruben.

"Laporan kedua, di hari yang sama, di tanggal yang sama, jam yang berbeda. Itu dengan nomor laporan STTLP/B/7634. Ini keterkaitan dengan tindakan pencemaran nama baik. Ya. Tindakan yang, seperti yang saya katakan, melakukan perekaman tanpa izin," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

"Dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum. Apa cara melawan hukumnya itu? Patut diduga, menurut klien kami, ada editan. Ya, ada editan, ya. Editannya di bagian mana? Itu nanti akan dibuktikan oleh pihak kepolisian dan juga akan disampaikan oleh klien kami pada waktu BAP. Ya, ketika memberi keterangan. Di mana tidak sinkronisasi, di mana ada ketidaksinkronannya," sambungnya.

Minola menyebut, dugaan editan dalam rekaman tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Ia mengatakan, pihak kepolisian akan mendalami bagian yang dianggap tidak sinkron berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan pelapor.


Perbuatan Melawan Hukum

Selain persoalan dugaan editan, Minola juga mempersoalkan pengunggahan rekaman percakapan pribadi tanpa izin. Menurutnya, isi percakapan tidak menghapus persoalan hukum apabila rekaman tersebut diduga diperoleh dan disebarkan dengan cara yang melanggar hukum.

"Dan di luar itu, tentu, ketika tanpa izin kita mempublikasikan video percakapan seseorang untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tersebut, ini juga sudah merupakan perbuatan yang melawan hukum. Ya. Dan oleh karena itu, Ruben menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik, tidak ingin ada suatu perdebatan, ada satu, eh, keramaian, dengan adanya pro-kontra di ruang publik," katanya.

Lanjut Baca:

Ia menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada akun Instagram yang mengunggah rekaman video call itu. Minola menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia. "Ya, dan oleh karena itu, yang dilaporkan adalah akun yang mem-posting, yang mempublikasikan tanpa hak tersebut. Ya, jadi ini yang kita laporkan (menunjuk dokumen). Akun IG," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya