PMK-71/2026: Bayar Utang Pajak Harus Melunasi Pokok Sebelum Denda

Aturan baru Kemenkeu tegaskan pembayaran utang pajak langsung dipotong ke pokok utang. Diharapkan percepat kepastian hukum wajib pajak.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 12 Oktober 2026, 15:25 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menyempurnakan aturan penyelesaian sengketa dan administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Aturan yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. 

Perubahan paling krusial dalam PMK-71/2026 terletak pada mekanisme pelunasan utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran dari wajib pajak dibagi secara proporsional antara pokok dan denda, kini setoran wajib pajak langsung dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, penyesuaian ini dirancang untuk memberi kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Selain alokasi pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan tenggat waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan, serta memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Aturan ini turut menegaskan bahwa sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme ini.

Tidak Menghapus Kewajiban Pembayaran Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bimo menekankan bahwa skema baru ini bukan bentuk pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok. Fasilitas keringanan denda tetap diberikan secara selektif sesuai syarat yang berlaku demi menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat. 

Dari sisi fiskal, kebijakan ini diproyeksikan mempercepat pencairan pokok utang pajak yang tertunda sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.

"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungannya dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak," tutup Bimo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya