Liputan6.com, Jakarta - Presenter Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan sebuah akun media sosial yang diduga merugikan nama baik pelapor.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Ongkoseno membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa RSO membuat laporan polisi pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Advertisement
"Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, Saudara RSO telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," kata Ongkoseno kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki identitas pihak yang dilaporkan. Penyidik perlu mendalami sejumlah informasi untuk mengungkap sosok di balik akun media sosial yang menjadi objek laporan RSO.
"Adapun dalam laporan ini terlapor masih dalam penyelidikan," ujar Ongkoseno.
Kepolisian Dalami Laporan Ruben Onsu
Ongkoseno memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendalami bukti dan keterangan yang ada. Ia. menegaskan bahwa penyidik akan memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Selanjutnya, pihak penyidik akan menindaklanjuti dan akan memproses dengan mendalami laporan ini lebih lanjut," imbuhnya.
Ruben Onsu Serahkan 2 Hal Ini ke Polisi
Untuk mendukung proses penyelidikan, Ruben telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian. Bukti tersebut berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan dari sebuah akun media sosial.
"Dalam laporan ini juga dari pihak pelapor menyerahkan beberapa dokumen pendukung berupa flashdisk dan tangkapan unggahan dari suatu akun media sosial," pungkas Ongkoseno.