Indonesia Setop Permanen Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP, Saktu Wahyu Trenggono mendorong pembudidayaan lobster di Indonesia.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 12 Oktober 2026, 14:53 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur resmi dihentikan permanen. Segala tindakan ekspor ilegal akan ditindak aparat penegak hukum (APH).

Dia menegaskan aturan stop ekspor BBL ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Kemudian, ditegaskan lagi oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

"Sudah, tetap setop. Ada, permennya sudah ada, Permen nomor 5 dan sekarang perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, saya enggak boleh sama sekali. Selamanya kita setop," tegas Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Adapun Perpres 69/2026 ini mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas ini dibentuk salam rangka pemberantasan tindakan ilegal ekspor benur lobster ke luar negeri.

Trenggono menegaskan, pemerintah mendorong budidaya lobster dilakukan di Indonesia. Setelah masuk pada ukuran ideal, baru bisa dimanfaatkan, termasuk ekspor.

"Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," tutur dia.

Bentuk Satgas

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Pembentukan satgas dinilai mendesak untuk menjaga kekayaan dan keberlanjutan potensi sumber daya laut Indonesia.

Sakti Wahyu Trenggono sebagai Ketua Pelaksana Satgas BBL menyampaikan Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara, Pulau Jawa sampai Sumatera.

“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” ujar Trenggono.

 

3 Hal Utama Tugas Satgas

Kepala Staff TNI AD (Angkatan Darat) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman memastikan bahwa hukuman kepada paspampres yang menculik dan membunuh pemuda Aceh Imam Masykur akan lebih berat. (Merdeka)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut terdapat tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas satgas. Yakni penguatan organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan, pemberantasan jaringan secara menyeluruh, penguatan pencegahan dan tata kelola BBL secara berkelanjutan.

"Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” ujar Menko Dudung yang juga Ketua Pengarah dalam Satgas P2BBL.

Efektif Tangani Penyelundupan BBL

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas BBL menjadi cara paling tepat dan efektif untuk mengurai persoalan penyelundupan BBL. Pembentukan satgas akan memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum secara tegas di lapangan.

“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Menko Zulkifli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya