Pengusaha Usul Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 500 Juta

Himperra mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta dengan bunga KPR 6%-8% guna menggairahkan kembali pasar perumahan rakyat.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 12 Oktober 2026, 09:00 WIB
Guna dorong daya beli masyarakat, Himperra usul harga rumah subsidi naik jadi Rp 500 juta dengan bunga KPR 6%-8%. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta dengan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 6 persen hingga 8 persen. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pilihan hunian bagi masyarakat.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menilai pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan perumahan dengan daya beli masyarakat dan kebutuhan pasar yang terus berkembang.

"Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi," ujar Ari, dikutip Senin (12/10/2026).

Usulan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta dengan bunga KPR sekitar 6 persen hingga 8 persen tersebut lebih tinggi dibandingkan bunga tetap Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak yang saat ini sebesar 5 persen. Perluasan ini diharapkan memberi ruang bagi pengembang untuk menyediakan hunian dengan kualitas, desain, dan lokasi yang lebih sesuai kebutuhan masyarakat.

Himperra juga mendorong evaluasi skema bunga KPR subsidi, termasuk opsi bunga tetap selama 10 tahun pertama pada skema tertentu. Ari menilai pemerintah perlu mengevaluasi pola pelunasan kredit dan kondisi ekonomi debitur agar pemanfaatan dana subsidi lebih efektif tanpa mengurangi keterjangkauan bagi MBR.

 

Pengalihan Anggaran Bedah Rumah

Guna dorong daya beli masyarakat, Himperra usul harga rumah subsidi naik jadi Rp 500 juta dengan bunga KPR 6%-8%.(merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, Himperra mengusulkan pengalihan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah untuk 100.000 unit ke skema FLPP. Pengembang juga mengusulkan insentif pemerintah sebesar Rp 20 juta per unit untuk mengurangi harga rumah subsidi dan meringankan beban pembelian bagi MBR.

Usulan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan penyerapan FLPP yang ditargetkan mencapai 350.000 unit pada 2026. Namun, pengalihan anggaran BSPS masih memerlukan kajian mendalam mengenai ketentuan anggaran, mekanisme pelaksanaan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Di sisi lain, Himperra mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pembangunan hunian. Ari menyoroti proses perizinan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, yang dinilai masih tertahan dan belum memperoleh keputusan dari pemerintah daerah.

"Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat," tegas Ari.

Pihaknya telah menyampaikan usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga KPR, hingga penyesuaian pembiayaan ini kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Menurut Ari, Kementerian PKP meminta agar usulan tersebut dikaji lebih lanjut bersama asosiasi pengembang lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya