Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK

Penggugat menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu dapat memberikan keistimewaan kepada calon untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Oktober 2026, 17:16 WIB
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang pendahuluan, para hakim mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya aturan tersebut.

Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 diajukan Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang MK pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Mereka juga mempersoalkan penjelasan pasal tersebut yang mencakup sejumlah lembaga pendidikan, seperti SMA Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikannya ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa atau sekolah lain yang sederajat menimbulkan persoalan hukum dan kegaduhan publik.

Mereka menilai ketentuan itu dapat memberikan keistimewaan kepada calon tertentu untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan.

“Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi,” kata Syamsul dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).

Para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan kesederajatan pendidikan SMA yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Hakim Pertanyakan Kerugian Konstitusional

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang mereka alami akibat norma yang diuji.

“Apakah gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?” tanya Arsul kepada para pemohon.

Arsul juga meminta mereka mempertimbangkan apakah kegaduhan di media sosial dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional. Menurut dia, para pemohon perlu menjelaskan apakah norma tersebut benar-benar menghalangi hak konstitusional mereka untuk menjadi capres atau cawapres.

“Kalau orang terganggu karena gaduh di medsos dan segala macem apa itu kerugian konstitusional, itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu lho, ya nggak usah buka medsos, jadi ‘kan nggak tahu ada kegaduhan atau nggak,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing mereka.

Ia mempertanyakan besarnya potensi para pemohon untuk dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, mengingat mereka belum pernah mengikuti kontestasi tersebut.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Lha ini syaratnya untuk Presiden dan Wakil Presiden, apakah pernah mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden di antaranya ini,” ujar Enny yang memimpin persidangan.

Sebelum menutup sidang, Enny menyampaikan para pemohon masih dapat memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diserahkan secara daring maupun luring paling lambat Rabu, 21 Oktober 2026 pada pukul 12.00 WIB.

Sidang tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Belum ada putusan MK mengenai pokok permohonan uji materi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya