Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah siswi menangis saat meninggalkan sebuah sekolah menengah di Azerbaijan.
Dikutip dari Al Jazeera, Minggu (11/10/2026), mereka dilaporkan tidak diizinkan masuk sekolah karena mengenakan jilbab, menyusul perubahan aturan seragam siswa.
Advertisement
Perdebatan mengenai pakaian keagamaan di sekolah-sekolah Azerbaijan memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari kebebasan beragama, hak atas pendidikan, ketentuan seragam sekolah, hingga prinsip sekularisme di lembaga publik.
Azerbaijan bukan satu-satunya negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang membatasi unsur keagamaan dalam pakaian sekolah. Ketentuan serupa juga berlaku di Kazakhstan dan Uzbekistan. Sementara itu, Tajikistan menerapkan pembatasan yang lebih luas, bahkan hingga di luar lingkungan pendidikan.
Meski demikian, keberadaan aturan serupa tidak berarti bahwa ketentuan hukum di negara-negara tersebut sepenuhnya sama.
Perubahan Aturan Pakaian Sekolah di Azerbaijan
Dilansir dari The Caspian Post, pada 21 September 2026, Kabinet Menteri Azerbaijan mengubah ketentuan mengenai pakaian siswa di lembaga pendidikan umum negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, unsur pakaian tambahan yang merusak keseragaman seragam sekolah yang telah ditetapkan atau bertentangan dengan prinsip pendidikan umum sekuler tidak diperbolehkan.
Namun, dewan pedagogis sekolah dapat mengizinkan penggunaan pakaian nasional beserta unsur-unsurnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan sejarah, budaya, serta nilai-nilai nasional dan spiritual.
Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut kata hijab. Karena itu, persoalan ini lebih tepat dibahas dalam konteks aturan seragam sekolah dan prinsip sekularisme dalam pendidikan, sembari menelaah secara terpisah bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan terhadap penggunaan penutup kepala keagamaan.
Sebelumnya, pada Juli 2026, Azerbaijan juga mengamendemen Undang-Undang Pendidikan Umum. Perubahan itu mewajibkan siswa dan guru di sekolah negeri mematuhi ketentuan mengenai pakaian.
Meski demikian, undang-undang tersebut menetapkan bahwa aturan berpakaian bagi guru diatur secara terpisah. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku bagi siswi tidak dapat secara otomatis diterapkan kepada guru perempuan.
Perbedaan tersebut penting dalam menilai penerapan aturan di lapangan. Laporan mengenai seorang siswi yang ditolak masuk kelas, keputusan yang menyangkut seorang guru, dan rumusan dalam dokumen peraturan merupakan tiga hal berbeda yang masing-masing perlu diverifikasi secara terpisah.