Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar penyuluhan hukum di lima SMA negeri di DKI Jakarta untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai tindak pidana, bullying, judi online, dan kenakalan remaja. Kegiatan tersebut dimulai di SMAN 27 Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026) dan SMAN 80 Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026).
Selanjutnya, penyuluhan dijadwalkan berlangsung di SMAN 22 Jakarta Timur, SMAN 95 Jakarta Barat, dan SMAN 82 Jakarta Selatan pada 12–14 Oktober 2026.
Advertisement
Di SMAN 27 Jakarta Pusat, sekitar 100 siswa mengikuti penyuluhan bertajuk “Kenali Tindak Pidana di Kalangan Pelajar”. Materi disampaikan Chabib Susanto, dilanjutkan dengan paparan AKBP Lusi Sakti Ningsih mengenai bullying, judi daring, dan kenakalan remaja.
Sementara itu, penyuluhan di SMAN 80 Jakarta Utara mencakup pemahaman mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut dikemas melalui diskusi, tanya jawab, dan permainan interaktif.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto mengatakan, penyuluhan hukum merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan langkah preventif dan nyata dari Kementerian Hukum DK Jakarta untuk menanamkan budaya sadar hukum sejak dini. Pelajar adalah calon pemimpin masa depan yang perlu kita bentengi dari risiko pelanggaran hukum seperti bullying, judi online, maupun kenakalan remaja,” kata Baroto.
Dorong Pelajar Miliki Integritas
Dia berharap pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dapat mendorong pelajar memiliki integritas serta mematuhi ketentuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan di SMAN 80 Jakarta Utara turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania, Kepala SMAN 80 Jakarta Satya Winarah, Kepala BNN Jakarta Utara Kombes Pol Irwan Andy Purnawan, serta sejumlah pejabat Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan tenaga pendidik.