OJK Ungkap 8 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Modal Minimum

OJK mencatat delapan perusahaan modal ventura belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Keterbatasan pendanaan menjadi salah satu kendalanya.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 09 Oktober 2026, 20:15 WIB
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Keterbatasan sumber pendanaan menjadi salah satu kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, OJK menyatakan terus memantau realisasi rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ketentuan ekuitas minimum perusahaan modal ventura diatur dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023," Jelas dia dalam jawaban tertulis, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam dokumen OJK, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp 50 miliar bagi perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan modal dan Rp 25 miliar bagi perusahaan yang berfokus pada pembiayaan.

Pemenuhan modal menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung keberlangsungan usaha perusahaan modal ventura. Selain permodalan, OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko yang baik.

Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan dapat menjaga kondisi keuangan serta kualitas kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK belum merinci nama delapan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut dalam jawaban tertulisnya.

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Ini Alasannya

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai tidak dapat disehatkan meski telah diberikan kesempatan untuk melakukan berbagai langkah perbaikan.

Pencabutan izin usaha PT PVK ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan tersebut diambil setelah masa pengawasan khusus terhadap PT PVK berakhir, tetapi perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuatnya masuk dalam status pengawasan khusus.

“PT Porto Ventura Kapital telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, PT Porto Ventura Kapital tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Dengan kondisi tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT PVK sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

PT PVK beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

 

OJK: Pencabutan Izin untuk Jaga Industri Modal Ventura

Sekar menjelaskan, pencabutan izin usaha PT PVK merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memastikan ketentuan perundang-undangan diterapkan secara konsisten.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, sekaligus menjaga agar industri Perusahaan Modal Ventura tetap sehat dan kepercayaan masyarakat terjaga,” ujar Sekar.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan berbagai hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.

PT PVK juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya