Optimalkan Lahan Transmigrasi, Mentrans Siapkan Aturan PNBP

Kementerian Transmigrasi akan mengusulkan pembaharuan UU Ketransmigrasian untuk mendorong pengelolaan lahan sebagai aset produktif.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 09 Oktober 2026, 16:30 WIB
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam acara Transformasi Transmigrasi di Gedung Balai Makarti, Jakarta Selatan, pada Senin (24/3/2025). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Transmigrasi ingin mengoptimalkan potensi ekonomi lahan transmigrasi untuk meningkatkan penerimaan negara. Seiring hal itu, Kementerian Transmigrasi menyiapkan penguatan aturan untuk memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan.

Mengutip Antara, Jumat, (9/10/2026), Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftiah Sulaiman Suryanagara menuturkan, lebih dari 50 perusahaan telah memanfaatkan lahan transmigrasi, tetapi Kementerian Transmigrasi belum dapat memperoleh PNBP dari pemanfaatan lahan itu karena kendala ketentuan yang berlaku.

"Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya," ujar Iftitah dalam rangkaian Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Menurut dia, kementeriannya tengah menyiapkan usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan lahan sebagai aset produktif yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Iftitah menjelaskan pengaturan yang berlaku saat ini masih menitikberatkan pada administrasi pertanahan, sementara pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.

"Kalau saya tagih PNBP, 'Dasar hukumnya apa?' kata swasta. Dasar hukumnya apa?" ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap pembaruan regulasi dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan kerja sama pemanfaatan lahan transmigrasi dengan dunia usaha sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Iftitah mengatakan, optimalisasi tersebut juga dilakukan melalui pendataan dan pemetaan potensi ekonomi lahan transmigrasi agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

"Kami ingin dalam sejarah baru transmigrasi, lahan-lahan kita petakan potensi-potensi ekonominya, dikerjasamakan dengan swasta sehingga mendapatkan PNBP," ungkap dia.

Selain penguatan regulasi, Iftitah menekankan pentingnya penyelesaian legalitas lahan, khususnya penerbitan sertifikat hak pengelolaan (HPL), guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Ia menyebutkan masih banyak lahan transmigrasi yang baru memiliki surat keputusan HPL dan belum dilengkapi sertifikat sehingga pemanfaatannya untuk kegiatan investasi membutuhkan penataan lebih lanjut.

"Bagaimana kita pemerintah menarik PNBP kalau misalkan tidak clean and clear," ucapnya.

 

Mengembangkan Portal

Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam acara Transformasi Transmigrasi di Gedung Balai Makarti, Jakarta Selatan, pada Senin (24/3/2025). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Kementerian Transmigrasi juga akan mengembangkan portal yang memuat informasi lahan yang telah memiliki kepastian hukum agar dapat diakses oleh calon investor yang ingin mengembangkan kegiatan usaha di kawasan transmigrasi.

Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi pada Februari 2026, sebanyak 72 bidang HPL transmigrasi seluas sekitar 300 ribu hektare telah diinventarisasi dari total potensi sekitar 3,1 juta hektare lahan HPL transmigrasi secara nasional.

Dari luasan yang telah diinventarisasi tersebut, sekitar 22 ribu hektare telah menjalani penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dengan estimasi nilai aset tembus Rp 3,1 triliun.

Pada 2026, Kementerian Transmigrasi juga menargetkan inventarisasi HPL di 50 lokasi yang tersebar di 13 provinsi dengan total luas mencapai 217.043,26 hektare sebagai bagian dari penataan dan penguatan kepastian hukum aset kawasan.

Pengembangan Investasi di Kawasan Transmigrasi

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026 telah melakukan pembahasan awal mengenai usulan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

Pembaruan aturan tersebut diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027, dengan salah satu substansi yang dibahas berupa penguatan tata kelola tanah dan aset transmigrasi untuk mendukung investasi serta penerimaan negara.

Iftitah menegaskan pengembangan investasi di kawasan transmigrasi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja.

"Kami betul-betul ingin yang riil, sehingga betul-betul (kemajuan kesejahteraan masyarakat) bisa terukur," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya