Thailand Mau Tarik Pajak Keberangkatan Rp 533 Ribu ke Penumpang Pesawat

Thailand mengusulkan pajak keberangkatan 1.000 baht atau sekitar Rp 533 ribu bagi penumpang pesawat yang meninggalkan negara tersebut.

oleh Cahya Alena FauzaDiterbitkan 09 Oktober 2026, 20:00 WIB
Thailand sedang dalam proses legislatif untuk mengajukan pajak baru bagi orang yang meninggalkan negaranya lewat jalur udara. (Madaree TOHLALA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Thailand mempertimbangkan penerapan pajak keberangkatan sebesar 1.000 baht atau sekitar Rp 533.065 (estimasi kurs Rp 533 per baht) bagi penumpang yang meninggalkan negara tersebut melalui jalur penerbangan. Kebijakan ini masih berupa usulan dan pemerintah tengah meminta masukan publik terkait rancangan peraturan tersebut.

Mengutip VnExpress, Jumat (9/10/2026), rancangan tersebut mengatur pajak bagi pelancong yang meninggalkan Thailand tanpa membedakan kewarganegaraan. Menurut The Nation, nilai pajak yang diusulkan untuk penumpang pesawat sebesar 1.000 baht, dengan batas maksimal berdasarkan rancangan hukum mencapai 5.000 baht per keberangkatan.

Pada tahap awal, pajak tersebut hanya diusulkan untuk perjalanan melalui jalur udara. Sementara itu, orang yang meninggalkan Thailand melalui jalur darat dan laut untuk sementara direncanakan bebas dari pungutan tersebut.

Kementerian Keuangan Thailand masih mempertimbangkan besaran pajak yang akan diterapkan. Proses konsultasi publik atas rancangan kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 29 Oktober 2026.

Pemerintah menyatakan usulan tersebut bertujuan meningkatkan pemanfaatan sumber daya publik dengan tetap menjaga disiplin fiskal, sekaligus memberikan fleksibilitas untuk menghadapi kemungkinan keadaan darurat di masa mendatang.

Meski demikian, Departemen Pendapatan Thailand menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh keberangkatan dari negara tersebut masih bebas pajak. Artinya, pungutan yang diusulkan belum diterapkan kepada para pelancong.

 

Pajak Dikumpulkan Maskapai dan Agen Tiket

Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)

Dalam rancangan aturan tersebut, pelancong diwajibkan melunasi pajak keberangkatan sebelum meninggalkan Thailand. Pembayaran umumnya akan dikumpulkan oleh maskapai penerbangan dan agen tiket saat penumpang membeli tiket perjalanan.

Ketentuan ini direncanakan berlaku bagi semua orang yang bepergian ke luar Thailand, termasuk warga negara Thailand, penduduk asing, serta wisatawan internasional. Hal tersebut dilaporkan The Star.

Dampak kebijakan tidak hanya dirasakan penumpang. Operator transportasi penumpang internasional, agen tiket, pengelola bandara, serta lembaga pemerintah yang menangani perjalanan internasional juga akan terdampak.

Lembaga pemerintah yang disebut dalam rancangan tersebut meliputi Biro Imigrasi, Departemen Bandara, dan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.

Rancangan aturan itu juga memuat sanksi bagi individu atau badan yang tidak membayar maupun menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Pelanggar dapat dikenai denda sebesar dua kali jumlah pajak yang masih terutang.

Selain denda, terdapat biaya tambahan sebesar 1,5 persen per bulan. Biaya ini berlaku untuk setiap bulan atau bagian dari bulan selama pembayaran masih tertunggak.

Dengan demikian, kewajiban pajak tersebut tidak hanya menyangkut penumpang, tetapi juga pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyetorkannya kepada pemerintah.

 

 

Pajak Keberangkatan Thailand Belum Berlaku

Rancangan pajak keberangkatan Thailand belum memiliki kekuatan hukum. Jika disetujui, aturan tersebut baru akan berlaku 180 hari setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara Thailand atau Government Gazette.

Selama proses pengusulan berlangsung, pemerintah masih membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan. Besaran pajak yang akhirnya ditetapkan juga masih dapat berubah, mengingat Kementerian Keuangan Thailand tengah mempertimbangkan kembali rancangan pungutan tersebut.

Thailand merupakan salah satu tujuan wisata utama di Asia Tenggara. Berdasarkan data platform ASEAN Stats, negara itu menempati posisi kedua sebagai negara yang paling banyak dikunjungi di kawasan tersebut pada tahun lalu, di bawah Malaysia.

Jika diterapkan, pajak keberangkatan akan menambah komponen biaya yang perlu diperhitungkan pelancong ketika bepergian keluar Thailand melalui jalur udara. Namun, dampak akhirnya akan bergantung pada ketentuan yang disahkan pemerintah.

Untuk saat ini, wisatawan maupun penduduk yang meninggalkan Thailand belum diwajibkan membayar pajak tersebut. Pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik sebelum menentukan kelanjutan kebijakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya