AS Akan Siarkan Langsung Eksekusi Mati Pelaku Penembakan Fort Hood

Nidal Malik Hasan akan menjadi anggota militer AS pertama yang menjalani eksekusi mati dengan regu tembak sejak Perang Dunia II.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 09 Oktober 2026, 08:08 WIB
Foto tanpa keterangan tanggal yang dirilis Kantor Sheriff Bell County memperlihatkan mantan psikiater Angkatan Darat AS, Mayor Nidal Malik Hasan. (Dok. Bell County Sheriff's Department via AP, File)

Liputan6.com, Washington, DC - Pentagon mengumumkan pada Kamis (9/10/2026) bahwa eksekusi mati terhadap Nidal Malik Hasan, pelaku penembakan di pangkalan militer Fort Hood, Amerika Serikat (AS), akan dilakukan dengan regu tembak dan disiarkan langsung melalui internet.

Pengumuman mengejutkan itu muncul setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyatakan bahwa eksekusi tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik. Eksekusi Hasan akan menjadi yang pertama dilakukan militer AS dalam lebih dari 65 tahun terakhir.

Angkatan Darat AS pada pekan ini mengumumkan bahwa eksekusi Hasan dijadwalkan berlangsung di Fort Hood pada 3 Desember. Hasan sebelumnya dinyatakan bersalah atas penembakan di pangkalan militer tersebut pada 2009 yang menewaskan 13 orang dan melukai 32 lainnya.

Dalam wawancara dengan stasiun televisi konservatif Real America's Voice pada Rabu (8/10), Hegseth mengatakan pemerintah akan memastikan masyarakat dapat menyaksikan eksekusi tersebut.

"Kami akan memastikan orang-orang dapat menyaksikannya, bahwa eksekusi itu dilakukan secara terbuka," kata Hegseth seperti dilaporkan Associated Press.

Pejabat Pentagon kemudian mengonfirmasi pada Kamis bahwa pelaksanaan eksekusi akan disiarkan langsung melalui internet. Rincian lebih lanjut mengenai rencana tersebut akan disampaikan kemudian.

Rencana menyiarkan eksekusi mati kepada publik, terlebih menggunakan regu tembak, memunculkan pertanyaan baru mengenai cara hukuman mati dilaksanakan di AS. Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah eksekusi Christa Pike melalui suntik mati di Tennessee tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Para Pakar Berbeda Pendapat soal Rencana Eksekusi

Sejumlah pakar mengatakan Hasan masih memiliki kesempatan untuk menentang pelaksanaan eksekusinya melalui jalur hukum.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan habeas corpus ke pengadilan sipil, yakni permohonan agar pengadilan meninjau keabsahan penahanan seseorang. Langkah tersebut berpotensi menunda eksekusi Hasan untuk waktu yang cukup lama.

"Proses itu bahkan mungkin berlangsung hingga masa jabatan pemerintahan saat ini berakhir. Siapa yang tahu apakah pemerintahan berikutnya akan memiliki keinginan yang sama kuat untuk melaksanakan eksekusi mati," jelas Eugene R. Fidell, dosen tamu di Yale Law School yang memiliki keahlian di bidang hukum militer.

Sementara itu, Deborah Denno, pakar hukuman mati sekaligus profesor hukum di Fordham University, menilai siaran langsung eksekusi dapat membuat proses pelaksanaan hukuman mati jauh lebih transparan.

Menurut Denno, keterbukaan tersebut juga dapat membantu masyarakat memahami apa saja yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan hukuman mati.

Ia menilai hal itu bermanfaat, terutama ketika eksekusi Pike yang bermasalah kembali memunculkan pertanyaan tentang cara negara melaksanakan hukuman mati terhadap orang-orang yang telah dinyatakan bersalah.

"Saya pikir ini mungkin merupakan gagasan yang baik karena prosesnya akan transparan dan masyarakat akan mengetahui sepenuhnya bahwa eksekusi tersebut sedang berlangsung," tutur Denno.

Brenner Fissell, profesor hukum di Villanova Law sekaligus Wakil Presiden National Institute of Military Justice, mengatakan regu tembak mulai dipandang sebagai alternatif yang dinilai tidak sekejam metode suntik mati.

Hal itu terjadi ketika banyak negara bagian di AS menghadapi kesulitan melaksanakan eksekusi melalui suntik mati karena terbatasnya akses terhadap obat-obatan yang diperlukan. Selain itu, mereka kesulitan mencari tenaga medis yang bersedia terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.

"Regu tembak bisa menjadi cara yang lebih cepat, lebih bersih, dan lebih tepat untuk mengeksekusi seorang narapidana," kata Fissell.

Namun, ia meragukan bahwa pertimbangan tersebut menjadi alasan utama pemerintah memilih metode regu tembak.

"Saya rasa bukan itu yang menjadi motivasinya. Ada kesan maskulinitas dan identitas militer yang melekat pada regu tembak. Kesan itu merupakan bagian dari citra yang ingin ditonjolkan Hegseth, yakni 'budaya yang mengedepankan kemampuan mematikan' (lethality culture)," ungkapnya.

Elisabeth Semel, salah satu direktur Death Penalty Clinic di UC Berkeley Law, mengatakan pengumuman Hegseth memunculkan berbagai pertanyaan mengenai hukum dan kebijakan publik.

Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut penghormatan terhadap martabat terpidana, siapa saja yang diperbolehkan menyaksikan eksekusi, serta apa yang sebenarnya ingin dicapai pemerintahan Presiden Donald Trump dengan mempertontonkan eksekusi mati secara tidak lazim.

Menurut Semel, gagasan menayangkan eksekusi mati melalui televisi telah lama menjadi bahan perdebatan. Namun, ia tidak ingat pernah ada situasi ketika pemerintah sendiri yang mengusulkan hal tersebut.

"Saya tidak ingat pernah ada situasi ketika pemerintah yang memprakarsainya. Menurut saya, hal itu juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai apa sebenarnya motivasi pemerintah," katanya.

Semel menilai Trump merupakan presiden yang gemar menciptakan tontonan besar dan hal itulah yang ingin ditunjukkannya melalui rencana eksekusi ini.

"Ini adalah presiden yang mengutamakan tontonan besar, dan menurut saya, itulah pesan yang ingin ia sampaikan," kata Semel.

Ia juga meragukan bahwa pemerintahan Trump telah benar-benar mempertimbangkan berbagai persoalan hukum dan sosial yang muncul akibat keputusan tersebut.

 

Trump Pernah Mengecam Eksekusi Terbuka di Iran

  Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth. (Dok. AP Photo/Ben Curtis)      

Trump, yang telah menyetujui pelaksanaan eksekusi Hasan, sebelumnya beberapa kali mengecam praktik eksekusi mati di depan umum di Iran.

Ia bahkan pernah menjadikan kemungkinan pemerintah Iran mengeksekusi para demonstran sebagai salah satu alasan untuk mempertimbangkan tindakan militer. Pernyataan tersebut muncul sebelum ia akhirnya memutuskan menyerang Iran pada 28 Februari.

"Kami telah diberi tahu bahwa pembunuhan di Iran sedang dihentikan. Itu sedang dihentikan dan tidak ada rencana untuk melakukan eksekusi," kata Trump kepada wartawan pada 14 Januari.

Dalam pidato kenegaraan di hadapan Kongres AS (State of the Union), hanya beberapa hari sebelum melancarkan perang Iran, Trump kembali menyinggung persoalan tersebut.

"Kami berhasil mencegah mereka menggantung banyak orang dengan ancaman kekerasan serius," ujar Trump.

Ketika dimintai tanggapan pada Kamis mengenai rencana siaran langsung eksekusi Hasan, Gedung Putih mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Pentagon.

Sehari sebelumnya, Hegseth ditanya apakah Hasan telah menyampaikan permintaan terakhir atau berusaha menghubungi pemerintahan Trump.

"Saya tidak peduli. Kita akan melihatnya pada 3 Desember," jawab Hegseth.

Belum Jelas Apakah Hasan Akan Menempuh Upaya Hukum

Hasan merupakan seorang psikiater Angkatan Darat AS berpangkat mayor ketika melakukan penembakan di Fort Hood pada 5 November 2009.

Saat itu, ia memasuki sebuah gedung fasilitas medis tempat para tentara sedang mengantre panjang untuk mendapatkan imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan penugasan.

Hasan kemudian meneriakkan "Allahu akbar", sebelum melepaskan tembakan menggunakan pistol yang dilengkapi alat bidik laser.

Ia juga menembaki para tentara dari belakang ketika mereka berusaha melarikan diri menuju area parkir.

Hasan mengaku melakukan penembakan tersebut untuk mencegah para tentara berangkat ke Afghanistan dan membunuh sesama muslim. Namun, hakim militer melarangnya menggunakan alasan itu sebagai pembelaan dalam persidangan pada 2013.

Hasan sendiri mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah setelah ditembak di bagian punggung oleh aparat penegak hukum. Sejak saat itu, ia menggunakan kursi roda.

Hasan masih berpeluang menunda eksekusinya untuk waktu yang lama melalui jalur hukum. Namun, jika melihat sikapnya selama persidangan, belum tentu ia ingin melakukannya.

Setelah memberhentikan para pengacaranya dan memilih membela diri sendiri, Hasan mengawali tahap pembelaannya dengan mengakui kepada para juri bahwa dialah pelaku penembakan tersebut.

Selama tiga pekan berikutnya, ia hampir tidak mengatakan apa-apa. Sikap itu membuat para pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya meyakini bahwa satu-satunya tujuan Hasan adalah mendapatkan vonis mati.

Dalam persidangan, pihak militer menghadirkan hampir 90 saksi. Sebaliknya, Hasan mengakhiri pembelaannya tanpa menghadirkan seorang pun saksi untuk memberikan keterangan yang mendukung dirinya. Ia juga tidak menyampaikan pembelaan akhir.

Namun, selama persidangan, Hasan membocorkan sejumlah dokumen kepada wartawan. Dokumen tersebut mengungkapHasan pernah mengatakan kepada petugas kesehatan mental militer bahwa dirinya "tetap bisa menjadi martir" jika dieksekusi.

John Galligan, mantan hakim militer yang pernah menjadi pengacara Hasan dalam sejumlah perkara perdata setelah persidangan pidananya, mengatakan telah berbicara dengan Hasan pada Rabu.

Namun, Galligan tidak dapat mengungkapkan banyak hal mengenai isi percakapan tersebut.

Galligan saat ini tidak mewakili Hasan dalam perkara pidananya. Meski demikian, ia mengaku mengkhawatirkan kondisi kesehatan fisik Hasan terkait rencana eksekusi yang telah disusun para pejabat militer.

Ia juga mengatakan Hasan belum mendapatkan akses kepada penasihat hukum.

Menurut Galligan, berdasarkan keterangan Hasan, komandan fasilitas tempat Hasan ditahan datang bersama seorang pembimbing rohani ketika menyampaikan pemberitahuan bahwa Trump telah menyetujui eksekusinya.

Namun, tidak ada pengacara yang hadir dalam pemberitahuan tersebut, baik dari Trial Defense Service, layanan bantuan hukum bagi personel militer, maupun dari tim pengacara sipil Hasan.

Galligan menilai hal itu melanggar peraturan Angkatan Darat AS.

Menanggapi pernyataan tersebut, seorang juru bicara Angkatan Darat AS pada Kamis mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi pengacara dari Trial Defense Service.

Menurut dia, pihak militer telah melakukan segala upaya yang wajar dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Penasihat hukum sipil tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung ketika pemberitahuan disampaikan pada tanggal 5," kata juru bicara tersebut.

Ia menambahkan bahwa penasihat hukum itu berada di Virginia, tetapi tidak menyebutkan namanya.

Juru bicara tersebut juga menegaskan bahwa Hasan tidak pernah dihalangi untuk menghubungi atau berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Hegseth mengatakan militer AS terakhir kali mengeksekusi seorang personel menggunakan regu tembak pada masa Perang Dunia II.

Sementara itu, eksekusi mati terakhir yang dilaksanakan militer AS berlangsung pada 13 April 1961, ketika seorang prajurit Angkatan Darat bernama John Bennett dihukum gantung.

Adapun Amnesty International, dalam laporannya mengenai pelaksanaan hukuman mati sepanjang 2025, menyatakan mengetahui adanya sedikitnya 17 eksekusi di depan umum, terdiri atas 11 eksekusi di Iran dan enam di Afghanistan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya