Liputan6.com, Makassar - Dugaan sabotase surat Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan perkara pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memicu aksi unjuk rasa di Kantor Pos KCP Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gowa (AMARA) pada Rabu (7/10/2026) itu sempat ricuh hingga berujung pengrusakan.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga peserta aksi yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas Kantor Pos. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Advertisement
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman mengatakan ketiga orang yang diamankan diduga terlibat langsung dalam aksi pengrusakan yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
"Ya, jadi saat ini kami dari Polresta Gowa sudah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku perusakan Kantor Pos di Kabupaten Gowa," kata Yusuf Usman, Kamis (8/10/2026) malam.
Menurut dia, kerusakan akibat aksi tersebut terjadi pada bagian pintu kaca Kantor Pos Gowa. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta dan sempat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Yusuf menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak merugikan pihak lain.
"Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru berujung pada perusakan fasilitas dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia memastikan setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi unjuk rasa akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan dua dari tiga orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dapat dilakukan penahanan, keduanya masing-masing berinisial MF dan KI," ujar Muhalis.
Kronologi Demo Berujung Perusakan
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, aksi unjuk rasa AMARA dimulai sekitar pukul 14.33 Wita di depan Kantor Pos Gowa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu. Sekitar 100 peserta aksi berkumpul dengan membawa isu dugaan penyembunyian dan penggelapan dokumen negara dari Mahkamah Agung RI yang disebut ditujukan kepada Bupati Gowa.
Dalam aksinya, massa berorasi secara bergantian menggunakan mobil komando, membakar ban bekas, serta membentangkan spanduk bertuliskan, "Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa Boikot Pos Indonesia Sulsel Mendesak Polda Sulsel Mengusut Tuntas Dugaan Sabotase Dokumen Negara Tangkap dan Adili."
Selain mengecam dugaan persekongkolan antara oknum PT Pos Indonesia Cabang Gowa dan oknum Pengadilan Agama Gowa terkait keberadaan surat tersebut, massa juga mendesak Direksi PT Pos Indonesia mencopot dan memeriksa Kepala Kantor Pos Gowa beserta petugas kurir yang bertugas pada 2 September 2026.
Sekitar pukul 15.10 Wita, Kepala Kurir Kantor Pos Cabang Gowa, Syukur, menemui massa aksi dan menjelaskan hasil investigasi internal terkait surat yang dipersoalkan. Menurut dia, surat tersebut telah diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa pada 2 September 2026 dan diterima oleh petugas keamanan bernama Andi Eka.
Penjelasan tersebut tidak memuaskan massa. Sejumlah demonstran kemudian meminta bertemu langsung dengan pimpinan Kantor Pos Gowa untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan surat yang dipersoalkan.
Saat massa berupaya masuk ke dalam kantor, petugas pengamanan melakukan penghadangan. Situasi kemudian memanas dan diwarnai aksi saling dorong antara demonstran dan petugas di depan pintu masuk kantor.
Dalam kericuhan itu, sejumlah peserta aksi diduga melakukan pengrusakan hingga menyebabkan pintu kaca Kantor Pos pecah. Insiden tersebut sempat mengganggu aktivitas pelayanan di kantor tersebut sebelum akhirnya situasi kembali terkendali.
Usai insiden tersebut, massa melanjutkan aksi dengan bergerak menuju Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa di Jalan Masjid Raya sekitar pukul 15.47 Wita untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan surat yang disebut dikirim oleh Mahkamah Agung.
Dugaan Sabotase Surat MA Terkait Pemakzulan
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemakzulan dirinya. Husniah mengaku menemukan dugaan sabotase surat dari MA yang membuatnya tidak menerima kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat tersebut.
Menurut Husniah, surat dari MA yang berisi haknya untuk memberikan jawaban atau sanggahan atas permohonan pemakzulan tidak pernah diterimanya. Ia menduga surat tersebut tidak sampai ke tangannya akibat adanya sabotase dalam proses pengiriman.
"Namun ada hal yang ingin saya sampaikan, bahwa ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum sekaligus menyampaikan keberatan secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
"Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," ujarnya.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menjelaskan surat pemberitahuan dari MA tersebut diterima PT Pos pada 2 September 2026. Namun surat yang seharusnya dikirim ke Bupati Gowa itu diduga justru diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang menjadi tanda tanya. Kalau ini dianggap menjadi kelalaian, maka kelalaian itu tidak bersifat rentang waktunya cukup panjang," kata Adhi.
Menurut dia, keberadaan surat tersebut baru diketahui setelah putusan MA terbit pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, surat itu kemudian diambil kembali oleh pihak Pos dari Pengadilan Agama.
Adhi menegaskan surat tersebut sangat penting karena berisi kesempatan bagi Husniah untuk memberikan jawaban dan sanggahan kepada MA dalam proses pemeriksaan perkara.
Atas dugaan tersebut, Husniah telah mengajukan pengaduan resmi ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas tidak sampainya surat tersebut.
"Per hari ini, Ibu Hj Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Adhi juga mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pernyataan dari PT Pos Indonesia KCP Sungguminasa yang berisi pengakuan dan permintaan maaf terkait kesalahan pengiriman surat. Namun, pihaknya menilai penjelasan itu belum menjawab alasan mengapa surat tersebut baru diketahui setelah sekitar satu bulan.
"Tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar sehingga apakah ini adalah upaya sabotase, ini akan terjawab pada proses penyelidikan yang nantinya akan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan," tegasnya.