Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan tidak memungut seluruh potensi pendapatan pajak. Ada sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) potensi pendapatan dari pajak yang tak ditagih pemerintah.
Dia mengamini perlunya menambah penarikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dia juga melihat perlunya insentid pajak agar ekonomi tetap berjalan dengan baik.
Advertisement
"Sebenarnya kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak, dan kebijakan memberikan insentif pajak itu adalah kebijakan yang untuk membantu dunia usaha, membantu rumah tangga," ungkap Suahasil di Hotel Raffles Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dia merinci, dari 12% PDB potensi pajak yang bisa didapat setiap tahun, pemerintah hanya memungut 10%-nya. 2% PDB sisanya tak dipungut sebagai bagian dari insentif pajak untuk menggerakkan ekonomi.
"Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak di sekitar 2,2% dari PDB. Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10% sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12%," kata dia.
"Tapi dengan sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan, supaya apa? Supaya 2% ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan," Suahasil menambahkan.
Target Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.
"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan," ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.
Incar Rasio Pajak 9,26% Tahun Depan
Atas dasar itu, DJP turut mengincar tax ratio (rasio pajak) 2027 berada di level 9,26%. Angka ini sekaligus mengembalikan posisi rasio pajak ke kisaran 9% setelah bertahan di bawah level tersebut selama satu dekade terakhir.
Tak hanya itu, angka tax buoyancy juga diproyeksikan menyentuh 1,41 pada 2027. Artinya, tiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak hingga 1,41%.
"Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi," kata Bimo.