Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membeberkan sejumlah insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Mulai dari gaji bebas pajak penghasilan (PPh) bulanan hingga UMKM tak dipungut pajak.
Dia menjelaskan, ada sebagian potensi pajak yang sengaja tidak dipungut oleh pemerintah. Pemerontah memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak bagi kategori tertentu.
Advertisement
"Dukungan APBN dilakukan dengan insentif pajak yang berupa pembebasan, pengurangan ataupun tarif pajak khusus untuk menjaga daya beli, mendorong usaha, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas Pajak Penghasilan," ujar Suahasil di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dia mengungkap beberapa di antaranya. Misalnya, pembebasan PPN bagi pembelian rumah sampai harga Rp 2 miliar. Pembebasan PPh bulanan bagi gaji pekerja di bawah Rp 10 juta per bulan.
"Gaji pekerja di sektor-sektor padat karya, gaji sampai dengan 10 juta rupiah, gaji di bawah itu bebas dari pajak penghasilan bulanan, nanti bayarnya di akhir tahun saja. Sehingga itu akan membantu cash flow dari perusahaan," urainya.
Selanjutnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun, atau berkisar Rp 40 juta sebulan mendapatkan pembebasan pajak. Serta pungutan 0,5% dari omzet bagi usaha dengan pendapatan mulai Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar setahun.
"Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp 3.435 triliun di tahun yang akan datang," jelas Suahasil.
Tak Pungut Sebagian Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan tidak memungut seluruh potensi pendapatan pajak. Ada sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) potensi pendapatan dari pajak yang tak ditagih pemerintah.
Dia mengamini perlunya menambah penarikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dia juga melihat perlunya insentid pajak agar ekonomi tetap berjalan dengan baik.
"Sebenarnya kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak, dan kebijakan memberikan insentif pajak itu adalah kebijakan yang untuk membantu dunia usaha, membantu rumah tangga," ungkap Suahasil di Hotel Raffles Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Hitungan Potensi Penerimaan Pajak
Dia merinci, dari 12% PDB potensi pajak yang bisa didapat setiap tahun, pemerintah hanya memungut 10%-nya. 2% PDB sisanya tak dipungut sebagai bagian dari insentif pajak untuk menggerakkan ekonomi.
"Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak di sekitar 2,2% dari PDB. Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10% sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12%," kata dia.
"Tapi dengan sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan, supaya apa? Supaya 2% ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan," Suahasil menambahkan.
Target Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.
"Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan," ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.