Wamendagri Minta 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan SK pengangkatan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan jalur Otsus telah diterbitkan dan meminta segera ditindaklanjuti.

oleh Tim NewsDiterbitkan 08 Oktober 2026, 19:18 WIB
Wamendagri Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan segera melantik 11 anggota DPRP. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan segera melantik 11 anggota DPRP yang terpilih melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).

Ribka menegaskan, proses pengangkatan 11 anggota DPRP tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. SK tersebut juga telah berada di tangan pemerintah daerah.

“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah (Pemda). Oleh sebab itu, kami tegaskan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap 11 orang anggota DPR jalur pengangkatan untuk Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ribka di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ribka, Pemprov Papua Pegunungan dan DPRP perlu segera menindaklanjuti SK tersebut dengan menjadwalkan dan melaksanakan pelantikan. Hal ini diperlukan agar 11 anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya di lembaga legislatif daerah.

Ribka berharap proses pelantikan tidak mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah otonomi baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.

“Karena SK Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan terhadap 11 orang anggota DPRP sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan,” tegasnya.

 

Pemda Diminta Segera Tindak Lanjuti

Ribka mengatakan pemerintah pusat telah menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya melalui penerbitan SK pengangkatan.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan langkah administratif dan teknis yang diperlukan untuk merealisasikan pelantikan.

Dia menegaskan pelantikan 11 anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus merupakan bagian dari pemenuhan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Otsus.

“Intinya, penegasan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap DPRP pengangkatan atau jalur Otsus tersebut,” pungkas Ribka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya