Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, membenarkan perceraian pasangan selebritas tersebut telah diputus dalam persidangan hari ini.
Majelis hakim memutus perkara perceraian tersebut tanpa kehadiran Demian Aditya. Abid memastikan putusan yang dijatuhkan terhadap perkara tersebut berstatus verstek.
Advertisement
"Iya, hari ini sudah diputus. "Iya, dikabulkan. Hasilnya verstek, diputus," ujar Abid kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Putusan verstek dijatuhkan setelah Demian dua kali absen dari persidangan meski telah dipanggil secara resmi. Ketidak hadiran tersebut membuat persidangan tetap berlanjut tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," jelasnya.
Abid menjelaskan tidak ada lagi tahapan persidangan setelah putusan tersebut karena Demian telah dua kali mangkir dari panggilan pengadilan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 126 HIR yang memungkinkan tergugat dipanggil kembali sebelum perkara diputus.
"Tidak ada, karena tidak hadir. Dua kali tidak hadir, itu kan ada peraturan perundang-undangannya, Pasal 125 HIR. Yaitu kalau tergugat tidak hadir, bisa diputus. Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali. Namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Ini dua kali nih," urai Abid.
Sara Wijayanto Serahkan Sejumlah Bukti
Dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti dan menghadirkan saksi. Abid menjelaskan saksi menjadi salah satu alat bukti yang cukup penting dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama.
"Ya, alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian, itu biasanya saksi lebih diutamakan."
Soal Harta Gana-gini
Sementara itu, Abid menyebut tidak terlihat adanya sengketa harta bersama dalam perkara perceraian Sara dan Demian. Ia mengatakan bahwa perkara terkait harta bersama biasanya membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut sehingga persidangan tidak akan berlangsung sesingkat perkara tersebut.
"Saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkas Abid.