Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan setuju dengan rencana pemerintah mengembalikan kebijakan siswa tinggal kelas. Namun, dia meminta penerapannya dikaji hati-hati agar tidak menambah beban siswa hingga memicu putus sekolah.
“Pertama, kami pada prinsipnya melihat kebijakan tinggal kelas, kami setuju namun harus dikaji secara hati-hati,” kata Lalu kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Advertisement
Menurutnya, kenaikan kelas bukan sekadar persoalan administratif. Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing siswa, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti beban belajar yang meningkat, ketimpangan, hingga risiko putus sekolah.
Karena itu, Lalu meminta pemerintah lebih dulu memperkuat kualitas proses pembelajaran dan mekanisme pendampingan siswa.
Pemerintah juga dinilai harus memastikan sistem pendidikan siap sebelum kebijakan diterapkan. Pemerataan kualitas guru, sarana dan prasarana, asesmen, sistem remedial, serta pendampingan siswa harus menjadi prasyarat.
“Jangan sampai siswa dinyatakan tidak naik kelas karena keterbatasan kualitas layanan pendidikan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka,” ujarnya.
Harus Ada Pendampingan
Lalu menegaskan standar mutu pendidikan harus berjalan bersama pemerataan kesempatan dan dukungan belajar. Dengan begitu, kebijakan tinggal kelas tidak hanya menjadi alat untuk menaikkan standar, tetapi juga mempertimbangkan kondisi siswa.
Komisi X DPR, lanjut dia, akan melakukan pengawasan berbasis data dan dampak. Pemerintah diminta menyiapkan indikator yang jelas untuk memantau angka putus sekolah, perundungan, kesenjangan antardaerah, serta dampak kebijakan terhadap siswa dengan kemampuan dan kebutuhan belajar yang beragam.
Menurut Lalu, keputusan siswa tinggal kelas juga tidak boleh diambil tanpa proses pendampingan. Harus tersedia mekanisme remedial, pendampingan, dan evaluasi sebelum siswa dinyatakan tinggal kelas.
“Jangan sampai kebijakan peningkatan mutu justru menghasilkan eksklusi terhadap peserta didik,” katanya.