Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI mendapat perhatian dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah ketentuan baru, terutama terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan terdapat sejumlah tambahan pengaturan dalam UU tersebut, mulai dari ketentuan outsourcing, pekerjaan masa depan, hingga pelatihan bagi tenaga kerja.
Advertisement
Salah satu yang menjadi perhatian Apindo adalah masa kontrak pekerja outsourcing. Sebelumnya, Apindo mengusulkan agar masa outsourcing dapat berlangsung hingga lima tahun.
"Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/10/2026).
Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan, masa kontrak pekerja outsourcing ditetapkan paling lama empat tahun. Kontrak awal dapat berlangsung maksimal dua tahun dan kemudian diperpanjang sebanyak dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.
Shinta mengatakan Apindo juga telah menyampaikan pandangan terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Menurut dia, pengusaha menilai kebutuhan outsourcing tidak selalu terbatas pada pekerjaan yang bersifat penunjang.
"Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujarnya.
Apindo Soroti Jenis Pekerjaan Outsourcing
Selain mengatur masa kontrak, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menetapkan sejumlah ketentuan mengenai hak pekerja outsourcing. Salah satunya adalah hak memperoleh pesangon apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan baru tersebut juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing mencakup empat bidang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian Apindo karena sebelumnya kalangan pengusaha telah menyampaikan masukan mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya.
Shinta mengatakan Apindo telah menyampaikan posisi dan pandangannya mengenai sejumlah isu dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan tersebut.
Namun, pengusaha masih belum memberikan penilaian secara menyeluruh karena belum menerima dan mempelajari naskah final UU yang telah disahkan DPR.
"Kita nunggu (draf UU), soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari, kita enggak tahu," kata Shinta.
Menurutnya, Apindo perlu mempelajari seluruh ketentuan final sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai dampaknya terhadap dunia usaha.
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Pengesahan aturan tersebut menjadi langkah baru dalam penyatuan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan ke dalam satu kerangka aturan.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur pekerja yang telah berada dalam hubungan kerja. Cakupannya juga meliputi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pekerja alih daya.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi berbagai kelompok dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Di sisi lain, dunia usaha masih menunggu kepastian mengenai penerapan sejumlah ketentuan baru, khususnya yang berkaitan dengan outsourcing. Apindo akan mempelajari naskah final UU tersebut sebelum menyampaikan pandangan lebih lanjut mengenai aturan yang baru disahkan.