Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara mengenai kabar Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI yang dikirimkan ke DPR.
"Belum, belum ada sampai sekarang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Advertisement
Bambang juga menyatakan, belum ada keputusan apakah penunjukan calon Panglima TNI nantinya menggunakan skema calon tunggal seperti proses penggantian Kapolri sebelumnya.
"Kita belum ada mengirim surpres tentang pergantian Panglima sampai sekarang, belum ada," tutur dia mengulang jawabannya.
Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa juga menyinggung soal Surpres tersebut.
"Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat," kata dia.
Saan pun menuturkan, pergantian Panglima TNI merupakan kewenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden.
"Memang saya enggak tahu, itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangan Presiden, kita tunggu aja," tutur dia.
Saat ditanya soal kabar adanya calon tunggal, Saan mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu itu. Nanti cek aja di sana," kata Politikus NasDem itu.
Penjelasan Ketua Komisi I DPR
Terpisah, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan, proses pergantian Panglima TNI di DPR baru berjalan setelah surpres diterima.
Menurut dia, Surpres biasanya dibacakan dalam rapat paripurna, kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR.
Setelah itu, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi menggelar rapat untuk menentukan komisi yang akan menangani proses tersebut.
“Alurnya kan ada surpres. Surpres biasanya dibacakan di Paripurna, baru di-Bamus-in, rapat pimpinan. Nanti setelah rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi yang disebut Rapim Pengganti Badan Musyawarah. Dari situ ditugasin komisi terkait, biasanya begitu,” kata Utut.