Nusron Wahid Mangkir Panggilan, KPK Ungkit Janji Hormati Hukum

Penyidik telah mengirimkan panggilan kepada Nusron sejak awal pekan lalu.

oleh SupriatinDiterbitkan 08 Oktober 2026, 09:50 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah mengirimkan panggilan kepada Nusron sejak awal pekan lalu. Menurutnya, alasan adanya agenda internal kementerian seharusnya dapat disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Setyo kemudian mengingatkan Nusron pada pernyataannya sendiri setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat itu, pada 18 September 2026, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan membantu proses penegakan hukum tersebut.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.

Meski Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, Setyo meyakini penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” katanya, dikutip Antara.

Awal Mula Kasus Seret Nusron Wahid

Kasus yang menyeret Nusron sebagai saksi tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Kemudian, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron.

Sejak menetapkan para tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron. Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Tiga hari kemudian, pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK selanjutnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya