Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, 7 Oktober 2026.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan penyidik empat orang saksi, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
"Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu J selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi, IAB dari Foster Oil & Energy, I selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan S selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi," kata Anang dalam keterangannya.
Anang memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
"Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.