Pengendali Emiten PGUN dan JARR Gadai Saham ke Bank Mandiri

Aksi gadai saham oleh pengendali saham Pradiksi Gunatama (PGUN) dan Jhonlin Agro Raya (JARR) sebagai jaminan kredit kepada Bank Mandiri.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 08 Oktober 2026, 10:08 WIB
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham pengendali emiten PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang merupakan kelompok usaha milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menggadaikan saham kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Aksi gadai saham itu merupakan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan dari Bank Mandiri.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (8/10/2026), penandatanganan akta gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa yang merupakan pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk dilakukan pada 30 September 2026.

Akta gadai saham itu bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jumlah saham yang digadai 100% dari total kepemilikan saham pengendali atau sebesar 7.997.556.204 saham. Tujuan transaksi ini sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan.

Perseroa. menegaskan gadai saham itu tidak mengakibatkan perubahan pengendalian atas perseroan.

“PT Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali yang merupakan kelompok yang terorganisasi Perseroan, selain itu, transaksi gadai saham tersebut tidak menyebabkan dilusi kepemilikan saham dan tidak mengubah jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor Perseroan,” demikian seperti ditulis Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk, Indra Irawan.

Selain itu, sejumlah pemegang saham pengendali PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) juga menandatangani akta gadai saham kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026. Hal ini juga sebagai bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan dari Bank Mandiri. Pertama, PT Araya Agro Lestari sebagai pengendali saham PGUN menggadaikan 100% dari total kepemilikan saham pengendali atau sebesar 2.205.667.896 saham.

Kedua, PT Citra Agro Raya sebagai pengendali saham PGUN juga mengadaikan 100% dari total kepemilika saham pengendali atau sebesar 2.194.718.786 saham.

Ketiga, PT Baramega Citra Mulia Persada, pemegang saham di atas 5% berbentuk badan usaha menggadaikan 100% dari total kepemilikan saham atau sebanyak 900.000.250 saham PGUN.

Perjanjian Berubah, Perusahaan Haji Isam Bakal Ambil Alih 10,08 Miliar Saham BYAN

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan penandatanganan perubahan perjanjian beli saham bersyarat pada Senin, 5 Oktober 2026 dengan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, (6/10/2026), Perseroan mengatakan telah menerima surat-surat pemberitahuan lebih lanjut pada 5 Oktober 2026 yang menyampaikan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama PT Jhonlin Baratama telah menandatangani perubahan terhadap perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) pada 1 Oktober 2026.

Perubahan itu mencakup pembaruan atas jumlah saham biasa perseroan yang akan dialihkan kepada Jhonlin Baratama yakni dari semula sebanyak 10.000.000.5000 saham biasa menjadi 10.084.088.370 saham biasa perseroan.

“Pelaksanaan dan penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada 17 September 2026, berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang diterima perseroan, Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama.

Perseroan menyatakan setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya seluruh syarat pendahuluan, pembeli akan memiliki 10.084.088.370 saham biasa perseroan.

“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat menganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya