Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penggunaan kode "kue" dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kode tersebut digunakan dalam penyerahan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah. Salah satunya terkait penerimaan dana dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), dengan total mencapai Rp 20,6 miliar.
Advertisement
"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut jaksa, transaksi tersebut bermula pada Februari 2024 ketika Tria menghubungi rekannya, Hadi Hidayat alias Tomi, yang menjabat Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.
Melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Blok M, Tria meminta Hadi mengantarkan uang dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan menggunakan sandi tertentu.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Hadi kemudian membawa bungkusan uang tersebut ke Café De' Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, untuk menemui Febrie.
Setelah bungkusan uang diperlihatkan, Febrie mengarahkan agar uang tersebut langsung dibawa ke tempat penukaran uang yang berada di sebelah kafe.
"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'," ungkap jaksa.
"Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," tambah jaksa.
Selain penerimaan Rp 20 miliar tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang tunjangan hari raya dari Tria setiap Idulfitri dengan total Rp 600 juta.
"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000," kata jaksa.
"Dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000," ungkap jaksa menambahkan.
Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar dan 440.990 USD
Penerimaan dari PT OBP disebut jaksa sebagai salah satu dari sejumlah penerimaan yang dilakukan Febrie. Dalam dakwaan, Febrie disebut menerima uang yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menduga Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang senilai Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut JPU Kejagung dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Jaksa turut mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Harta tersebut juga diduga ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.