Pengadilan Jepang Denda Dewi Sukarno Rp 22,5 Juta

Pengadilan Jepang menjatuhkan denda Rp 22,5 juta kepada Dewi Sukarno atas kasus kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

oleh Tim GlobalDiterbitkan 07 Oktober 2026, 14:00 WIB
Istri Presiden Sukarno, Ratna Sari Dewi atau biasa dikenal Dewi Sukarno. (Dok ANRI)

Liputan6.com, Tokyo - Dewi Sukarno diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp 22,5 juta karena melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Dewi Sukarno adalah seorang tokoh televisi Jepang berusia 86 tahun yang juga merupakan istri presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Dikutip dari Antara, saat membacakan putusan di Pengadilan Distrik Tokyo, Hakim Toshikazu Ishida menyatakan bahwa tindakan melemparkan gelas sampanye ke arah korban adalah hal yang berbahaya dan "tidak ada keadaan yang meringankan."

Jaksa penuntut sebelumnya telah mengajukan tuntutan dengan jumlah denda yang sama.

Terdakwa bersikeras bahwa dia tidak melempar gelas tersebut, namun pengadilan mengakui adanya tindakan itu berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer.

Menurut putusan tersebut, Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu, serta memukul dan menendang manajernya saat itu di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober tahun yang sama.

Dia menyatakan penyesalannya selama persidangan. Menurut pengacaranya, dia mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.

Dewi, yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing. Dia merupakan salah satu dari sejumlah perempuan yang pernah menikah dengan Sukarno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya