Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. MK menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Advertisement
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, semua putusan menjadi rujukan untuk penyusunan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Semua Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Idham turut menyinggung penyusunan RUU Pemilu yang kini tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah. Dia menyebut, putusan MK akan menjadi salah satu bahan yang akan dikaji dalam penyusunan aturan tersebut.
"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," jelas Idham.
Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Saat membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.
Hal itu diungkap oleh MK dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Terungkapnya fakta itu bermula dari Hakim MK Arsul Sani yang menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.
Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," terang Arsul.
Gugatan Tak Diterima
Meski begitu, Majelis Hakim MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.