Liputan6.com, Jakarta - Polisi meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang berinisial MAH dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, naik ke sidik (penyidikan)," tutur Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026), dilansir Antara.
Advertisement
Peningkatan status perkara dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan hasil dari penyelidikan.
"Untuk jumlah laporannya ada tiga laporan polisi (LP)," jelas dia.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Terkait pemeriksaan visum, Lilik menyebut terdapat delapan anak yang telah menjalani proses tersebut. Namun, dia tidak dapat menyampaikan hasil visum para korban.
"Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah lakukan," ucapnya.
Soal Upaya Damai
Lilik juga menanggapi informasi mengenai adanya permintaan dari MAH untuk menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Menurut dia, pihaknya masih mendiskusikan opsi tersebut dengan keluarga para korban.
"Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa," kata Lilik.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 Malang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh MAH.
Dugaan kekerasan terhadap para pelajar terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di sekitar gerbang sekolah. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh adanya pelajar yang tidak mengenakan pakaian lurik.
Dari sisi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, MAH telah dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada Jumat, 25 September 2026.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menegaskan Pemkot Malang tidak memberikan bantuan hukum kepada MAH dalam menghadapi proses perkara tersebut.