Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Menurut Budi, Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Dia mengatakan Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan yang bersangkutan (RW) dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Budi.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian, pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.