Perusahaan Pembayaran Conduit Gugat Penerbit Stablecoin Tether

Conduit memakai stablecoin seperti USDT milik Tether untuk memindahkan dana ke lebih dari 100 negara.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 07 Oktober 2026, 12:02 WIB
Ilustrasi perusahaan penerbit stablecoin USDT, Tether. (Gambar by AI)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pembayaran lintas batas Conduit menggugat penerbit stablecoin USDT, Tether. Conduit menuding Tether membekukan dana Conduit sebesar US$ 2,76 juta atau Rp 49,31 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.870) serta menolah untuk melepas dana itu atau memberikan penjelasan apapun mengenai pembekuan itu.

Mengutip the block, Rabu (7/10/2026), gugatan itu diajukan pada Senin pekan ini di Distrik Selatan New York, Conduit menyatakan telah kehilangan akses terhadap USDT tersebut selama lebih dari satu tahun.

"Conduit tidak memiliki utang kepada Tether dan tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap Tether," demikian bunyi dokumen gugatan tersebut.

Conduit menggunakan stablecoin, termasuk USDT milik Tether dan USDC milik Circle, untuk memindahkan dana ke lebih dari 100 negara. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa dompet spesifik yang dibekukan oleh Tether itu berfungsi "setara dengan rekening bank operasional [Conduit]."

Pembekuan tersebut diduga bermula dari penyelidikan yang melibatkan Kepolisian Federal Brasil terkait Onix Intermediacoes, mantan pelanggan Conduit.

Namun, Conduit menyatakan, pihak penegak hukum telah mengonfirmasi tidak pernah meminta pembekuan dompet perbendaharaan (treasury wallet) milik penyedia layanan pembayaran tersebut, dan tidak mengetahui alasan Tether mengambil tindakan itu. Conduit juga menyebutkan pengadilan Brasil telah mengonfirmasi Conduit tidak sedang diselidiki dalam kasus yang melibatkan Onix Intermediacoes tersebut.

Menurut dokumen gugatan, Conduit menyatakan, Onix tidak lagi menggunakan platformnya sejak April 2025, sekitar satu bulan sebelum dompet perbendaharaan itu dibuat dan menegaskan, dompet tersebut tidak pernah menyimpan dana milik Onix.

 

Tuntutan Conduit

Ilustrasi tether (Foto: DrawKit Illustrations/Unsplash)

Karena dompet itu digunakan untuk mendukung operasionalnya, Conduit menyatakan, bisnisnya mengalami kerugian, sementara Tether terus memperoleh bunga dari cadangan dana yang menopang USDT yang dibekukan tersebut.

Gugatan ini tidak hanya menuntut Tether untuk melepas dana sebesar US$ 2,76 juta yang dibekukan, tetapi juga menuntut tambahan sebesar US$ 2,76 juta sebagai ganti rugi serta keuntungan yang diklaim telah diperoleh Tether dari cadangan dana tersebut.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya