BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut diajukan menyusul insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dialami Hafidz pada Minggu (4/10/2026).

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 07 Oktober 2026, 11:46 WIB
Aksi demo BEM UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan menyusul insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dialami Hafidz pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan tersebut dibuat dengan persetujuan korban.

"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).

Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).

Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1) KUHP.

Fathimah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika Hafidz dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Akibat penyerangan itu, Hafidz mengalami sejumlah luka, di antaranya cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.

Dalam proses pelaporan, BEM UI turut membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

Hafidz kini menjalani proses pemulihan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

 

Polisi Mulai Selidiki Kasus

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi juga masih mendalami bukti dan keterangan saksi, sementara status pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Budi menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu pihak terlapor serta mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk memberikan keterangan kepada petugas guna membantu proses pengungkapan kasus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya