Proyek Jalan di Lampung Utara Dikorupsi, 8 Kontraktor Ditahan

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 07 Oktober 2026, 10:32 WIB
Proyek Jalan di Lampung Utara Dikorupsi, 8 Kontraktor Ditahan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Lampung menahan delapan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik. Mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak Senin, 5 Oktober 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan para tersangka kemudian ditahan pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Heri, Rabu (7/10/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2019.

Paket pertama merupakan proyek peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,47 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Al Fath Hakiki.

Paket kedua berupa proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya dengan nilai kontrak sekitar Rp 3,35 miliar. Proyek tersebut juga dikerjakan CV Al Fath Hakiki.

 

Hasil Penyelidikan

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan kedua proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Kondisi itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2,1 miliar," ujar Heri.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

"Polda Lampung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Heri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya